Komandan Brimob Tegaskan Tak Ada Toleransi Anggota Langgar Hukum, Kasus Penganiayaan Pelajar Diungkap
Brimob Tegaskan Tak Ada Toleransi Anggota Langgar Hukum

Komandan Brimob Tegaskan Tak Ada Toleransi Anggota Langgar Hukum

Komandan Korps Brimob Polri, Komjen Pol Ramdani Hidayat, menegaskan dengan tegas bahwa tidak akan ada toleransi bagi anggota Brimob yang melanggar hukum. Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar di Kota Tual, Maluku. Ramdani menyebutkan bahwa perkara yang melibatkan Bripda Masias Siahaya (MS) telah ditarik dan kini ditangani oleh Polda Maluku untuk memastikan proses hukum berjalan dengan cepat dan transparan.

Proses Hukum dan Evaluasi Internal Dilakukan

Dalam keterangan tertulis pada Senin, 23 Februari 2026, Ramdani menekankan bahwa Korps Brimob tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya. "Kita tidak mentolerir pelanggaran anggota. Proses hukum dan sanksi yang tegas dan keras sudah tepat," tegasnya. Selain penanganan hukum, Ramdani menyebutkan bahwa Korps Brimob juga melakukan evaluasi internal menyeluruh atas setiap kegiatan operasional. Evaluasi ini mencakup petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas, penggunaan kekuatan, serta kelengkapan peralatan dalam pelayanan kepada masyarakat.

"Kita terus laksanakan evaluasi setiap kegiatan berupa jukrah, penggunaan kekuatan serta perlengkapan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat," tandas Ramdani. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan dan memastikan standar profesionalisme dalam bertugas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Anggota Brimob Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penganiayaan

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, mengonfirmasi bahwa Bripda Masias Siahaya (MS) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial AT (14). Korban, yang merupakan siswa madrasah tsanawiyah (MTs), meninggal dunia setelah insiden yang terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari. Peristiwa ini bermula saat personel Brimob melakukan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Menurut laporan, patroli awalnya berada di kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di area Tete Pancing. Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, yang kemudian mengenai pelipis kanan korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup. Korban segera dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis, namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia. Pascakejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan, dan pihak kepolisian merespons dengan langsung mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.

Pastikan Proses Pemeriksaan Berjalan Transparan

Whansi menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik. "Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa proses pidana terhadap tersangka tetap ditangani Polres Tual, sementara pelanggaran kode etik menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku. Pada Sabtu pagi, Bripda MS telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan di Polda Maluku.

Proses pidana dan kode etik berjalan secara paralel, dan setelah menjalani pemeriksaan kode etik, tersangka akan kembali ke Polres Tual untuk melanjutkan proses hukum pidana. Polres Tual juga telah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat malam, 20 Februari 2026, sementara surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin, 23 Februari 2026.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Kasat Reskrim Polres Tual, Aji Prakoso, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 14 saksi, baik dari pihak korban maupun terlapor, untuk memperkuat konstruksi perkara. "Kami telah memeriksa para saksi, dan keterangan para saksi menjadi dasar dalam proses penanganan perkara ini," ujarnya. Bripda MS dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.