Anggota Brimob Penganiaya Siswa hingga Tewas Jalani Sidang Etik, 13 Saksi Diperiksa
Kasus penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob Bripka MS terhadap pelajar berinisial AT (14) hingga tewas di Tual, Maluku, kini memasuki tahap sidang etik Polri. Sidang tersebut dilaksanakan di ruang sidang Bidang Propam Polda Maluku pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIT.
Proses Sidang dan Saksi yang Diperiksa
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri telah berlangsung dengan dihadiri oleh tiga belas saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari sembilan anggota Brimob, satu saksi korban bernama Nasri Karim Tawakal, serta empat saksi lainnya yang diperiksa secara daring melalui Zoom dari Polres Tual.
Empat saksi daring meliputi satu anggota Satlantas, satu anggota Satreskrim, dan dua keluarga korban. Sidang ini dipimpin oleh Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan, selaku ketua komisi. Turut hadir pengawas eksternal dari Sekretaris Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, dan Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Kronologi Kejadian Penganiayaan
Peristiwa bermula pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari, saat anggota Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga mengenai dugaan pemukulan di area Tete Pancing.
Saat tiba di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar sepuluh menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT hingga ia terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Korban segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis, namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia. Pasca kejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan, dan pihak kepolisian merespons dengan mengamankan serta menahan Bripka MS pada hari yang sama.
Langkah Hukum Selanjutnya
Rositah menegaskan bahwa penyidikan tindak pidana dalam kasus ini ditangani oleh Polres Tual. Proses pidana akan langsung dilanjutkan setelah putusan sidang kode etik dikeluarkan. "Dijadwalkan setelah putusan sidang kode etik langsung dilanjutkan proses pidana di Polres Tual," ucapnya dalam keterangan tertulis.
Kasus ini telah menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan kegeramannya atas aksi penganiayaan tersebut. Sidang etik ini menjadi langkah awal dalam proses hukum untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan bagi korban serta keluarganya.



