Oknum Brimob Aniaya Siswa SMP Dipecat, Polri Pastikan Proses Pidana Tetap Berjalan
Brimob Aniaya Siswa SMP Dipecat, Proses Pidana Berlanjut

Oknum Brimob Dipecat Usai Aniaya Siswa SMP Hingga Tewas di Tual

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi telah memecat oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, karena terlibat dalam tindakan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14 tahun) di Kota Tual, Provinsi Maluku. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini diumumkan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 25 Februari 2026.

Proses Hukum Pidana Tetap Berjalan Secara Simultan

Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa sanksi etik berupa pemecatan bukanlah akhir dari kasus ini. Proses hukum pidana terhadap Bripda MS terus berlanjut secara simultan. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual sejak Selasa, 24 Februari 2026, dan saat ini sedang dalam tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum untuk memastikan kelengkapan formal dan material.

"Kami harap kelengkapan formil dan materiil bisa lengkap, sehingga kemudian akan diikuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses peradilan," jelas Isir. Proses ini menunjukkan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap personel yang melanggar hukum, tanpa pandang bulu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jerat Hukum Berlapis dengan Ancaman Hukuman Berat

Bripda MS dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang mencerminkan seriusnya tindakan kriminal ini. Pasal yang digunakan adalah Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidana maksimal yang dihadapi oknum tersebut mencapai 15 tahun penjara disertai denda paling banyak Rp3 miliar. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi korban serta keluarga.

Perhatian Khusus pada Pemulihan Korban Lain

Selain fokus pada proses hukum, Polri juga memberikan perhatian khusus pada pemulihan korban lain dalam insiden ini, yaitu NK (15 tahun), yang merupakan kakak dari AT dan turut mengalami luka-luka. NK saat ini sedang menjalani perawatan intensif dengan pendampingan penuh dari Polda Maluku dan Polres Tual.

"Kami turut merasa kehilangan dan berduka yang mendalam terhadap korban ananda AT. Kami fokus memberikan perawatan kesehatan bagi ananda NK agar bisa pulih kembali," tutur Isir. Langkah ini menunjukkan kepedulian institusi terhadap dampak psikologis dan fisik yang dialami korban.

Ajakan Transparansi dan Pengawasan Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Irjen Johnny Eddizon Isir mengajak masyarakat dan media untuk terus mengawal proses hukum kasus ini sebagai wujud transparansi Polri. Ia menekankan bahwa Polri adalah institusi yang terbuka, siap menerima kritik dan masukan konstruktif dari publik.

"Kami sadar, kepercayaan dari masyarakat adalah modal dasar dan tambahan semangat bagi kami untuk tetap melaksanakan tugas," imbuhnya. Ajakan ini bertujuan membangun kepercayaan publik bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan adil.

Kasus penganiayaan oleh oknum Brimob ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat penegak hukum untuk selalu menjaga integritas dan menghormati hak asasi manusia, terutama perlindungan anak. Polri berkomitmen untuk tidak segan menindak tegas personel yang menyimpang, demi menjaga martabat institusi dan kepercayaan masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga