Polisi mengungkap bahwa pemilik percetakan Mau Print di kawasan Senen, Jakarta Pusat, tidak pernah melaporkan dugaan pencurian pelat besi senilai Rp 230 juta ke pihak kepolisian. Tuduhan tersebut ternyata hanya dijadikan alasan untuk menyekap tiga karyawannya selama hampir tiga pekan.
Alibi Pencurian untuk Menyekap Karyawan
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyatakan bahwa dugaan pencurian pelat besi itu masih sebatas pengakuan atau alibi dari para tersangka, khususnya pemilik percetakan. "Alibinya, ketiga orang ini bagian dari pekerja di percetakan Mau Print adalah pelaku yang menghilangkan atau diduga mencuri pelat besi," kata Reynold dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Pelat besi tersebut merupakan perlengkapan produksi yang digunakan untuk mencetak sablon pada berbagai media, seperti tumbler, spanduk, banner, dan kaus. Berdasarkan pengakuan para tersangka, nilai pelat yang hilang diperkirakan mencapai Rp 230 juta. Atas dasar itu, ketiga korban disekap dan dipaksa mengganti kerugian. "Mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masing diminta kurang lebih Rp 50 juta," ujarnya.
Korban Disekap Hampir Tiga Pekan
Dalam penyidikan, polisi menyita uang tunai Rp 55 juta yang diduga berasal dari keluarga korban. Salah satu keluarga menyerahkan Rp 50 juta, sedangkan keluarga korban lainnya baru membayar Rp 5 juta. "Namun sampai adanya aduan melalui Call Center 110, korban tidak dipulangkan karena yang lainnya belum mengganti. Yang satu baru membayar Rp 5 juta," kata Reynold.
Polisi juga masih mendalami motif para tersangka, termasuk menelusuri dugaan adanya penyekapan serupa yang pernah terjadi di lokasi tersebut. "Ini akan kami tindak lanjuti dalam pendalaman, termasuk modus dan motif yang terjadi," ujarnya.
Tujuh Tersangka Diamankan
Reynold mengatakan, penyidik awalnya hanya mengamankan dua orang di lokasi. Setelah dilakukan pengembangan berdasarkan peran masing-masing, jumlah tersangka bertambah menjadi tujuh orang dan seluruhnya telah ditahan. "Awalnya hanya dua, kemudian dilakukan pengembangan terhadap peran-peran yang diduga pelaku sehingga ditetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan," katanya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menegaskan, nilai kerugian Rp 230 juta yang disebut para tersangka masih sebatas pengakuan dan belum terbukti. "Nilai pelat Rp 230 juta itu adalah alibi daripada para pelaku. Untuk kebenaran atau faktanya itu masih dalam penyelidikan kami secara intensif. Nilai barang tentu saja masih sangat subjektif, ini penyampaian dari para pelaku," ujarnya.
Tidak Ada Laporan Polisi
Roby juga memastikan pemilik percetakan hingga kini belum pernah membuat laporan polisi terkait dugaan pencurian tersebut. "Sampai dengan saat ini belum ada laporan terhadap pencurian. Tanggal 26 sudah kita datangi, korban kita bebaskan, sampai sekarang tidak ada laporan pencurian dari pemilik barang yang hilang," ujarnya.
Polisi Usut Motif dan Berikan Pendampingan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyidik masih mendalami motif sebenarnya, termasuk menguji kebenaran dugaan pencurian yang dijadikan alasan penyekapan. "Motif itu masih akan didalami. Benar atau tidak dugaan pencurian itu, termasuk kenapa tidak pernah dilaporkan ke kepolisian dan justru melakukan penyekapan serta meminta uang kepada keluarga korban, semuanya akan didalami penyidik," ujar Iman.
Selain mengusut perkara pidananya, polisi juga memberikan pendampingan kepada tiga korban yang disekap selama sekitar 21 hari. "Saat ini dilakukan pemulihan kesehatan, baik fisik maupun psikis, terhadap para korban," kata Iman.



