Bareskrim Limpahkan Laporan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya
Bareskrim Limpahkan Laporan Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri secara resmi melimpahkan laporan yang diajukan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan efektivitas penyidikan.

Alasan Pelimpahan

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan alasan di balik pelimpahan tersebut. Menurutnya, laporan yang diajukan TAUD memiliki kesamaan dengan perkara yang sebelumnya sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya. "Karena locus (lokasi) dan tempus-nya (waktu) sama dan objek perkaranya juga sama," ujar Wira kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

Wira membantah anggapan bahwa pelimpahan ini terkait dengan keterbatasan sumber daya di Bareskrim. Ia menegaskan bahwa penyidik di Polda Metro Jaya sudah bergerak lebih jauh dalam mengusut kasus tersebut. "Bukan itu (soal resource). Kalau kita dari Bareskrim kan kayak pom bensin, mulai dari nol lagi. Sementara di sana (Polda Metro) kemarin bukti sudah terkumpul, saksi-saksi sudah diambil keterangan," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bareskrim Tetap Awasi

Meskipun laporan resmi telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Wira menegaskan bahwa Bareskrim tidak akan lepas tangan. Ia memastikan pihaknya akan terus memantau dan memberikan pendampingan selama proses hukum berjalan. "Tetap kita asistensi dari awal kasus itu," pungkas Wira.

Laporan TAUD ke Bareskrim

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Bareskrim Polri. Laporan ini didaftarkan sebagai laporan tipe B, yaitu laporan yang dilayangkan langsung oleh pihak korban. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut atas pelimpahan bukti dan petunjuk dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait perkara tersebut.

"Jadi kami hari ini kemudian menindaklanjutinya juga dengan membuat laporan tipe B atau laporan langsung dari korban yang diwakilkan oleh TAUD, memberikan laporan ini kepada Mabes Polri, terutama ke bagian Pidana Umum," kata Dimas kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).

Dalam laporan tersebut, TAUD turut memasukkan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana. Selain itu, mereka juga menggunakan konstruksi pasal terkait tindak pidana terorisme. "Pasal yang juga kami sampaikan dalam laporan adalah Pasal 459 terkait dengan percobaan pembunuhan berencana dan juga menyikapi atau menanggapi apa yang kemarin disampaikan oleh Pak Prabowo bahwa tindakan yang menimpa Andrie itu adalah bagian dari tindakan terorisme, maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme," jelasnya.

Laporan TAUD teregistrasi dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI tertanggal 8 April 2026. Sebagai informasi, sebelumnya Polda Metro Jaya telah menangani kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, namun kasus itu akhirnya dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Puspom TNI kemudian menetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka. Perkara tersebut kini telah masuk dan berproses pada tahap persidangan di Pengadilan Militer Jakarta.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga