Ayah di Sukoharjo Perkosa Anak Kandung 2 Kali Seminggu Selama 9 Tahun
Ayah di Sukoharjo Perkosa Anak 2 Kali Sepekan Selama 9 Tahun

Seorang pria berinisial F (51) di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, diduga memerkosa anak kandungnya selama sembilan tahun. Aksi bejat itu terungkap setelah korban mengumpulkan keberanian untuk melapor kepada kakak dan ibunya. Pelaku kini ditahan di rutan Polres Sukoharjo.

Kronologi Pemerkosaan yang Berlangsung 9 Tahun

Berdasarkan laporan detikJateng, Kamis (2/7/2026), pemerkosaan pertama terjadi pada tahun 2017 saat korban masih duduk di kelas 1 SMP, berusia 12 tahun. Pelaku menggunakan ancaman kekerasan untuk memaksa korban menuruti nafsunya. Plh Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti mengungkapkan, "Dalam kasus ini yang jadi korban anak kandung pelaku. Pada saat melakukan tindak pidana tersebut, korban masih kelas 1 SMP, sekitar tahun 2017, berusia 12 tahun. (Pemerkosaan dilakukan) dengan unsur paksaan atau ancaman kekerasan, sehingga korban dengan rasa takut terpaksa menuruti kemauan pelaku."

Pemerkosaan terus berlanjut hingga Minggu, 26 April 2026. Selama sembilan tahun, F memaksa anaknya bersetubuh dua kali dalam sepekan. Korban yang tidak tahan akhirnya berani speak-up pada 26 April dan didampingi kuasa hukum membuat laporan ke Polres Sukoharjo pada 3 Mei.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ancaman Psikologis dan Senjata Tajam

Kuasa hukum korban, I Made Ridho Ramadhan, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus ancaman psikologis untuk membungkam korban. "Hubungan suami istri dengan pemaksaan, dengan manipulasi, dengan ancaman kekerasan terhadap ibunya, itu terus yang dijadikan dalih sejak awal. Dalihnya, 'kalau kamu nggak mau, ibumu tak sakiti'. Karena korban sayang dengan ibunya, terpaksa dia melayani nafsu bejat ayahnya," ungkap Ridho saat ditemui awak media di Balai Kota Solo, Senin (11/5).

Pelaku juga tidak jarang menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban. Ancaman ini membuat korban terus-menerus merasa takut dan tidak berani melawan.

Laporan Polisi dan Proses Hukum

Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung mengambil tindakan tegas dengan melaporkan kasus ini ke Polres Sukoharjo. "Korban beridentitas Solo, tapi berdomisili di Sukoharjo. TKP-nya di Sukoharjo. Pelakunya kuat dugaan ayah sendiri, yang sudah melakukan (pemerkosaan) selama 9 tahun. Korban berani speak-up tanggal 26 April, dan kita dampingi membuat laporan ke Polres Sukoharjo tanggal 3 Mei," kata Ridho.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 473 ayat 9 UURI No 1/2023 tentang KUHP, atau Pasal 413 UURI 1/2023 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. F kini terancam hukuman berat atas perbuatan biadabnya.

Dampak dan Harapan Korban

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual dalam rumah tangga di Indonesia. Korban mengalami trauma mendalam akibat pemerkosaan yang berlangsung bertahun-tahun. Kuasa hukum berharap pelaku mendapat hukuman setimpal dan korban bisa pulih secara psikologis. Dukungan keluarga dan pendampingan hukum menjadi kunci keberanian korban untuk melapor.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga