Polisi Amankan Mobil Avanza Veloz dengan Pelat Dinas Kedubes Rusia yang Tidak Sesuai
Jakarta - Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebuah mobil Toyota Avanza Veloz yang kedapatan menggunakan pelat dinas resmi Kedutaan Besar Federasi Rusia di Indonesia. Penggunaan pelat tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan kendaraan yang seharusnya.
Penindakan Berdasarkan Laporan Kementerian Luar Negeri
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan setelah kepolisian menerima laporan resmi dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Laporan tersebut menyoroti dugaan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik palsu dengan nomor CD 37 436 dan CD 37 04.
"Penindakan terhadap kendaraan Avanza Veloz yang menggunakan nopol Kedutaan CD 37 04 yang tidak sesuai dengan peruntukannya," tegas Ojo Ruslani dalam keterangan pers pada Selasa (24/2/2026).
Lokasi Pengamanan dan Kronologi Kejadian
Mobil Avanza Veloz tersebut diamankan di Jalan Tol Dalam Kota, tepatnya di area Tegal Parang arah barat, pada pukul 08.15 WIB. Petugas yang bertugas, AKP Suhari selaku Kainduk PJR Jaya 1, langsung melakukan pengamanan terhadap kendaraan tersebut.
Ojo Ruslani memaparkan bahwa pelat nomor CD 37 04 memang terdaftar secara resmi di Kedubes Federasi Rusia, namun peruntukannya adalah untuk mobil merek BMW, bukan Avanza Veloz. Kemlu mendapatkan laporan dari Kedubes Rusia setelah salah satu staf mereka melihat pelat nomor miliknya digunakan oleh orang lain.
"Kemenlu bersurat ke Dirgakkum Korlantas Polri ditembuskan ke Dirlantas Polda Metro," ujar Ojo, menegaskan alur pelaporan yang formal.
Dua Kasus Pelat Palsu yang Terungkap
Selain kasus Avanza Veloz, pihak kepolisian juga sedang menyelidiki laporan mengenai pelat palsu dengan nomor CD 37 436. Nomor ini dicurigai sebagai pelat palsu karena tidak terdaftar di Kedubes Rusia, meskipun menggunakan kode diplomatik negara tersebut.
"Kalau CD 37 436, jadi ada dua, staf menemukan nopol mereka, 37 kan kode Kedubes Rusia, tapi itu palsu, tidak terdaftar di Kedubes Rusia," jelas Ojo Ruslani. Untuk pelat palsu ini, proses pencarian masih terus dilakukan oleh tim kepolisian.
Proses Hukum dan Sanksi yang Dijatuhkan
Untuk Avanza Veloz yang menggunakan pelat resmi namun tidak sesuai, kendaraan telah langsung ditilang oleh petugas. Ojo Ruslani menyatakan bahwa kasus ini akan dilanjutkan ke pihak Kriminal (Krimum) untuk penindakan lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan.
"Ditilang, setelah itu akan kita kirimkan ke Krimum untuk menindaklanjuti pemalsuannya. Untuk pidananya nanti Krimum yang akan mendalami dugaan pidana pemalsuannya," imbuhnya. Tilang dilakukan berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang penggunaan nopol yang tidak sesuai peruntukannya.
Informasi Tambahan tentang Kode Pelat Diplomatik
Sebagai catatan, pelat nomor untuk Kedubes Rusia di Indonesia memiliki kode khusus CD 37. Dua angka di belakang kode tersebut menunjukkan urutan penggunaan kendaraan. Penyalahgunaan kode ini dapat berujung pada sanksi hukum yang tegas, sebagaimana yang terjadi dalam kasus ini.
Dengan penindakan ini, Polda Metro Jaya mengirimkan pesan kuat tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan larangan penggunaan pelat kendaraan yang tidak sah. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa untuk menjaga ketertiban di jalan raya.



