Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap bahwa masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek sempat melakukan pengereman dan memperbanyak penggunaan Semboyan 35 sebelum insiden tabrakan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada 27 April 2026. Prosedur ini dilakukan setelah masinis menerima informasi dari pusat pengendali operasi mengenai adanya temperan atau tabrakan di jalur depan.
Pengertian Semboyan 35
Semboyan 35 dalam dunia perkeretaapian Indonesia merupakan sinyal suara berupa bunyi klakson atau suling lokomotif yang dibunyikan panjang oleh masinis. Sinyal ini biasanya digunakan untuk menjawab kepada kondektur kereta api dan petugas pengatur perjalanan kereta api (PPKA) bahwa kereta api sudah siap diberangkatkan. Selain itu, masinis juga kerap membunyikan Semboyan 35 saat melintas di perlintasan jalan raya atau tempat-tempat tertentu agar orang atau hewan dapat menyingkir dari rel kereta api.
Peran Semboyan 35 dalam Keselamatan
Dalam aturan persinyalan kereta api Indonesia, Semboyan 35 termasuk dalam kategori semboyan suara yang menjadi bagian penting dari sistem keselamatan perjalanan kereta. Terdapat marka khusus bernama Semboyan 8K berupa papan bertuliskan S.35 yang menandakan kewajiban masinis untuk membunyikan klakson di titik tersebut. Hal ini menunjukkan betapa vitalnya peran Semboyan 35 dalam menjaga keselamatan operasional kereta api.
Tindakan Masinis Sebelum Tabrakan
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menyatakan bahwa masinis telah melakukan pengereman sekitar 1,3 kilometer sebelum titik tabrakan. Pengereman dilakukan setelah masinis menerima informasi adanya temperan di depan. Meskipun demikian, KNKT menegaskan bahwa penyebab utama kecelakaan masih dalam proses investigasi. Tim investigasi saat ini masih mengumpulkan dan menganalisis berbagai data teknis maupun operasional untuk mengetahui rangkaian pasti penyebab kecelakaan tersebut.
Proses Investigasi
KNKT memperkirakan hasil akhir investigasi baru dapat disimpulkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. Selama proses ini, berbagai aspek seperti sistem persinyalan, kondisi jalur, dan faktor manusia akan diteliti secara mendalam. Masyarakat diharapkan bersabar menunggu hasil investigasi yang transparan dan akurat.
Dengan demikian, Semboyan 35 menjadi salah satu bukti bahwa prosedur keselamatan telah dijalankan oleh masinis, meskipun pada akhirnya tabrakan tidak terhindarkan. Investigasi lanjutan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai penyebab kecelakaan dan langkah pencegahan ke depannya.



