Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Rabu (6/5/2026). Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi, namun Andrie Yunus tidak bisa dihadirkan sebagai saksi karena alasan medis.
Alasan Ketidakhadiran Andrie Yunus
Oditur menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan untuk menghadirkan Andrie sebagai saksi tambahan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 30 April. LPSK menjawab pada 4 Mei bahwa Andrie belum bisa hadir karena masih menjalani tindakan medis yang direncanakan dokter. "Informasi dari LPSK, operasi pencangkokan kulit," ujar oditur di ruang sidang.
Jadwal Sidang Selanjutnya
Menanggapi hal tersebut, hakim meminta agar Andrie tetap dihadirkan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 13 Mei 2026. "Silakan nanti kita panggil ulang karena hari ini dan besok pasti recovery, perawatan. Mungkin panggil ulang nanti di 13, tanggal 13," ujar hakim. Oditur menjawab, "Siap."
Delapan Saksi Dihadirkan
Pada sidang hari ini, delapan orang saksi dihadirkan, terdiri dari latar belakang sipil dan militer. Berikut daftarnya:
- Saksi 1: Kolonel Infanteri Heri Heryadi, Dandenma Bais TNI
- Saksi 2: Muhammad Hidayat, Buruh Lepas
- Saksi 3: Pajri, Buruh Lepas
- Saksi 4: Nurhadi, Wiraswasta
- Saksi 5: Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI
- Saksi 6: Kapten Laut (K) Suyanto, A.Md.Kep, Kaur Farmasi Unit Fasfarbekkes Denkes Bais TNI
- Saksi 7: Sertu Arif Firdaus, Danru Provos Denma Bais TNI
- Saksi 8: Serda M. Arif Widayanto, Ba Sus Ton Ang Satyanma Denma Bais TNI
Empat Terdakwa Prajurit Militer
Dalam sidang ini, terdapat empat terdakwa yang merupakan prajurit militer yang diduga menjadi penyerang dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie. Mereka adalah:
- Sersan Dua (Marinir) Edi Sudarko
- Letnan Satu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
- Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya
- Lettu (Pasukan Gerak Cepat) Sami Lakka
Hakim sebelumnya juga telah meminta agar ahli kimia dihadirkan untuk menjelaskan efek air keras yang disiramkan kepada Andrie Yunus. Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 13 Mei 2026 dengan agenda menghadirkan Andrie sebagai saksi.



