AKBP Didik Jalani Sidang Etik Polri Usai Terseret Dua Kasus Narkoba
Liputan6.com, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang etik pada Kamis, 17 Februari 2026, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Sidang ini dilaksanakan setelah Didik terseret dua kasus yang berkaitan dengan narkoba, menandai langkah tegas Polri dalam menindak anggota yang terlibat kejahatan narkotika.
Dua Kasus yang Menjerat Eks Kapolres
Didik menghadapi dua tuduhan utama dalam sidang etik ini. Pertama, kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan dirinya secara langsung. Kedua, kasus peredaran narkoba yang melibatkan anak buahnya, AKP Malaungi, yang juga sedang dalam proses hukum. Dari pantauan di lokasi, Didik tiba di ruang sidang sekitar pukul 09.45 WIB, dikawal oleh beberapa petugas Provos, dan mengenakan PDH (Pakaian Dinas Harian) lengkap selama persidangan.
Sidang etik ini berlangsung secara tertutup, dengan proses pemeriksaan yang masih berlanjut hingga berita ini ditayangkan. Komitmen Polri untuk tidak menutup-nutupi kasus ini ditegaskan oleh berbagai pihak, termasuk Kompolnas yang mendorong transparansi penuh.
Tegasnya Sikap Polri Terhadap Narkoba
Sebelum sidang, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyampaikan pernyataan keras bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat dalam jaringan narkoba. "Tidak ada toleransi, tidak ada perlakuan istimewa atau impunitas bagi setiap individu Polri jika terlibat dalam jaringan narkoba ini," tegas Johnny dalam keterangannya.
Ia menekankan bahwa kejahatan narkotika dianggap sebagai ancaman serius bagi masa depan bangsa Indonesia, sehingga penanganannya harus dilakukan secara tegas dan konsisten. "Kami sadari bahwa narkoba adalah kejahatan luar biasa yang mengancam eksistensi dari bangsa Indonesia," tambahnya, menggarisbawahi pentingnya disiplin dalam institusi kepolisian.
Prospek Hukuman dan Dukungan dari Lembaga Negara
Kompolnas telah menyatakan dugaan bahwa sidang etik ini kemungkinan akan memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat bagi AKBP Didik, sebagai bentuk sanksi berat atas pelanggaran yang dilakukan. Dukungan juga datang dari DPR, yang mendesak agar hukuman untuk eks Kapolres Bima ini harus lebih berat dibandingkan dengan pelaku pidana biasa, mengingat posisinya sebagai penegak hukum.
Selain itu, Polri masih memburu bandar yang diduga sebagai pemasok narkoba dalam kasus ini, menunjukkan bahwa penyelidikan terus diperdalam untuk mengungkap jaringan lebih luas. Sidang etik ini menjadi sorotan publik sebagai ujian bagi integritas Polri dalam memberantas narkoba dari dalam tubuh institusinya sendiri.



