Kuasa Hukum Buka Suara: AKBP Didik Akui Ketergantungan Narkoba Sejak 2019
AKBP Didik Akui Ketergantungan Narkoba Sejak 2019

Kuasa Hukum Buka-bukaan, AKBP Didik Mengaku Sudah Ketergantungan Narkoba Sejak 2019

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro secara terbuka mengakui dirinya sudah mengalami ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang sejak tahun 2019. Pengakuan mengejutkan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Rofiq Ashari, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (19/2/2026).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh beliau, beliau sudah menggunakan narkotika dan psikotropika itu sejak tahun 2019," tegas Rofiq Ashari di hadapan para wartawan. Pernyataan ini mengungkap fakta baru dalam kasus yang telah mencoreng institusi kepolisian.

Asal-usul Narkoba dalam Koper

Rofiq Ashari menjelaskan bahwa barang haram yang diamankan oleh Bareskrim dari dalam koper Didik sebenarnya diperoleh saat kliennya masih menjabat sebagai Wakasat Reserse Jakarta Utara. Menurut pengakuannya, narkoba tersebut merupakan "barang tidak bertuan" yang tidak pernah diproses ke pengadilan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Jadi narkotika dan psikotropika yang ada di koper tersebut, itu beliau menyampaikan bahwa itu diperoleh pada saat beliau menjadi Wakasat Serse Jakarta Utara, yang menurut beliau itu barang-barang yang tidak bertuan. Yang memang tidak terpakai dan tidak maju ke pengadilan, seperti itu. Tidak disita dan tidak menjadi barang bukti di pengadilan," papar Rofiq dengan detail.

Ia menegaskan bahwa koper tersebut tidak penuh berisi narkoba, melainkan hanya menjadi tempat penyimpanan. Isinya terdiri dari beberapa gram sabu-sabu, 49 butir pil ekstasi, serta beberapa jenis obat terlarang lainnya. "Jadi gini, ini bukan satu koper ya. Itu 49 butir ya untuk ekstasi dan berapa gram sabu-sabu yang ada di situ, dan ada obat-obatan lainnya," jelasnya sambil menekankan tingkat ketergantungan kliennya.

Respons Tegas dari Kompolnas

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) langsung merespons kasus ini dengan mendorong Polri untuk membongkar jejaring narkoba yang lebih luas. Anggota Kompolnas Mochammad Choirul Anam menekankan pentingnya transparansi dan penegakan hukum yang komprehensif.

"Upaya untuk memberantas narkoba, penyalahgunaan kewenangan oleh anggota, tidak hanya berhenti pada tindakan penghukuman bagi anggota kepolisian, tapi juga harus membongkar jaringan yang ada," tegas Anam pada Rabu (18/2/2026). Ia menambahkan bahwa langkah ini crucial untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Anam juga menyoroti perlunya hukuman yang berat bagi anggota kepolisian yang terbukti bersalah. "Ini harus komitmen bersama antara kepolisian, kejaksaan, maupun majelis hakim. Komitmennya pemberantasan itu menunjukkan bahwa negara tidak kalah dengan jejaring narkoba dan menunjukkan bahwa negara komitmen untuk memberantas narkoba, khususnya kepolisian," imbuhnya.

Kompolnas mengapresiasi langkah Polri yang menangani kasus ini secara simultan melalui proses pidana dan etik. Pernyataan ini menegaskan bahwa institusi kepolisian serius dalam membersihkan barisannya dari praktik penyalahgunaan narkoba.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro ini menyoroti tantangan serius dalam pemberantasan narkoba di tubuh kepolisian. Pengakuannya yang menyatakan ketergantungan sejak 2019 mengindikasikan bahwa masalah ini mungkin telah berlangsung lama tanpa terdeteksi.

Dengan ditetapkannya Didik sebagai tersangka dan rencana sidang etik oleh Divisi Propam Polri, proses hukum diharapkan berjalan transparan. Kompolnas terus memantau perkembangan kasus ini sambil mendorong investigasi yang mendalam untuk mengungkap jaringan di baliknya.

Masyarakat kini menunggu tindak lanjut dari Polri untuk memastikan bahwa kasus ini tidak hanya berhenti pada hukuman individu, tetapi juga menjadi momentum untuk pembersihan internal yang lebih menyeluruh.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga