Aiptu Maliana Sri Wahyuni: Polisi Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak di Kapuas
Aiptu Maliana: Polisi Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak

Aiptu Maliana Sri Wahyuni: Polisi Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak di Kapuas

PS Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah, Aiptu Maliana Sri Wahyuni, telah membuktikan dedikasinya melalui rekam jejak panjang dalam pengungkapan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Atas kinerjanya yang luar biasa, ia kini diusulkan untuk Hoegeng Awards 2026, sebuah penghargaan bagi polisi teladan di Indonesia.

Testimoni dari Korban: Pelayanan Cepat dan Responsif

Kesaksian mengenai gerak cepat Aiptu Maliana disampaikan oleh W, seorang ibu yang melaporkan kasus pemerkosaan terhadap anaknya. "Pelayanan sangat bagus dan responsnya juga cepat. Proses penanganan hanya memakan waktu beberapa bulan, tidak terlalu lama kami menunggu. Bukti sudah terkumpul langsung diajukan," ujar W kepada media.

W menceritakan bahwa setelah melaporkan kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur oleh pacar dewasa pada tahun 2025, Aiptu Maliana langsung bertindak. "Malam itu saya langsung ke Polres melaporkan, besoknya langsung ketemu beliau dan ditanggapi. Privasi anak saya juga dilindungi, identitas kami ditutupi," tambahnya. Kasus ini telah selesai hingga persidangan, dengan pelaku dihukum 6 tahun penjara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Koordinasi Solid dengan UPTD PPA untuk Hak Korban

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Kapuas, Meryanty, juga memuji kinerja Aiptu Maliana. "Kami sangat dibantu, koordinasinya luar biasa, bahkan sampai subuh kami tetap berkoordinasi untuk memastikan kasus berjalan lancar," kata Meryanty.

Dia mencontohkan kasus kompleks pemerkosaan anak disabilitas di tempat karaoke tahun 2024, yang ditangani bersama. "Kami rela merogoh kocek sendiri untuk antar jemput saksi dan mengumpulkan bukti. Bahkan, kami sempat ditodong senjata tajam oleh pihak yang membela pelaku," ungkap Meryanty. Proses pengungkapan kasus ini berjalan satu tahun dan telah ada putusan pengadilan.

Deretan Kasus yang Diungkap Aiptu Maliana

Sejak menjadi PS Kanit PPA pada 2019, Aiptu Maliana telah menangani berbagai kasus, termasuk:

  • Kasus anak perempuan dibawa kabur ke NTB (2021): Korban berusia 16 tahun dibawa pacar dewasa untuk dinikahi. Aiptu Maliana berhasil melacak dan mengamankan korban sebelum pernikahan, dengan proses kurang dari sebulan. Atas kasus ini, ia mendapat penghargaan dari Komnas Anak.
  • Kasus sodomi terhadap bocah 10 tahun (2020): Pelaku tukang urut yang membujuk korban dengan iming-iming uang. Korban sempat trauma hingga tak mau sekolah. Pelaku dihukum 9 tahun penjara.

Maliana juga aktif melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan di sekolah-sekolah, yang berhasil menurunkan angka pencabulan anak dari 25 kasus menjadi 11 kasus pada tahun 2025.

Pendekatan Berbasis Hak Korban

Aiptu Maliana selalu mengedepankan hak-hak korban dalam penanganan kasus. "Kami koordinasi dengan UPTD PPA untuk menyiapkan rumah aman dan pendampingan psikologis, agar korban merasa aman dan pulih total," jelasnya. Pendampingan ini mencakup psikolog klinis untuk pemeriksaan dan saksi ahli jika diperlukan.

Dengan komitmennya, Aiptu Maliana tidak hanya mengungkap kasus, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan dukungan yang komprehensif, menjadikannya teladan dalam penegakan hukum di Kapuas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga