Polisi Tetapkan 2 Warga Brasil Tersangka Pembunuhan Warga Belanda di Vila Bali
2 Warga Brasil Tersangka Pembunuhan Warga Belanda di Bali

Polisi Tetapkan Dua Warga Brasil Tersangka Pembunuhan Warga Belanda di Vila Kuta Utara

Polda Bali secara resmi telah menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Brasil sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang warga negara Belanda di sebuah vila mewah di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Kedua tersangka tersebut adalah Darlan Bruno Lima San Ana (36 tahun) dan Kalyl Hyorran (29 tahun).

Bukti Kuat dari CCTV dan Temuan Kendaraan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada keyakinan kuat dari olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan mendalam, dan analisis teknologi. Bagian tubuh pelaku terekam jelas dalam kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Kendaraan yang dipakai pelaku saat beraksi telah kami temukan. Pada kendaraan tersebut terdapat identifikasi darah. Di rekaman CCTV juga terlihat pada bagian kaki pelaku ada dugaan kuat terdapat noda darah," ungkap Adhi dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (28 Maret 2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelaku Sudah Meninggalkan Indonesia dan Jadi Buruan Interpol

Kedua tersangka diketahui telah berada di Pulau Dewata sejak pertengahan Februari 2026. Mereka kemudian meninggalkan wilayah Indonesia beberapa saat setelah kejadian pembunuhan, tepatnya pada tanggal 24 Maret 2026.

Polda Bali kini telah berkoordinasi intensif dengan Interpol dan menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Darlan dan Kalyl. Tidak hanya itu, polisi juga telah mengajukan penerbitan Red Notice ke Interpol untuk memperluas jangkauan pengejaran secara internasional.

"Kami sudah mengajukan DPO dan juga permohonan red notice ke Interpol untuk melakukan pengejaran lebih lanjut hingga ke seluruh dunia," tegas Kombes Adhi Mulyawarman.

Kronologi Mengerikan Pembunuhan di Vila Bali

Korban, seorang warga negara Belanda berinisial RP (49 tahun), tewas dengan tragis di sebuah vila di kawasan Banjar Anyar Kelod, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, pada Senin (23 Maret 2026) malam. Peristiwa berdarah ini bermula saat korban bersama kekasihnya, berinisial PI, sedang berjalan-jalan santai di sekitar area vila tempat mereka menginap.

Keduanya kemudian berpapasan dengan dua pelaku yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor matik di depan vila. Merasakan gelagat mencurigakan, korban sempat meminta kekasihnya untuk segera masuk ke dalam vila dan mengunci pintu dengan kuat.

Sayangnya, pelaku langsung melancarkan serangan keji menggunakan senjata tajam berupa pisau. Korban mengalami sejumlah luka serius akibat tusukan dan tebasan senjata tajam tersebut. RP sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis darurat, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Kasus ini menyoroti kembali aspek keamanan di destinasi wisata internasional seperti Bali dan menunjukkan komitmen aparat dalam menangani kejahatan yang melibatkan warga asing. Koordinasi dengan Interpol menjadi langkah krusial untuk membawa kedua tersangka ke meja hijau.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga