Polisi Amankan 11 Pengendara Motor Pelaku Perusakan Portal JLNT Casablanca
11 Pemotor Perusak Portal JLNT Casablanca Diamankan Polisi

Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku Perusakan Portal JLNT Casablanca

Polda Metro Jaya telah mengamankan sebelas pengendara motor yang diduga terlibat dalam aksi perusakan portal dan penerobosan Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca di Jakarta Selatan. Aksi yang viral di media sosial ini kini tengah diselidiki secara intensif oleh pihak kepolisian.

Pengungkapan dan Pengamanan Pelaku

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi bahwa sebelas motor dari puluhan yang terlihat dalam video viral berhasil diamankan. "Sebanyak 11 motor dari puluhan motor yang ada dalam video tersebut sudah berhasil kami amankan," ujar Ojo dalam keterangannya pada Senin (23/2/2026).

Para pengendara motor tersebut diamankan dari berbagai lokasi di Jakarta, termasuk Jatinegara di Jakarta Timur, Petamburan di Jakarta Pusat, dan Jagakarsa. "Sama orangnya 11 orang kita amankan dari Jagakarsa, Petamburan, ada dari Jatinegara, macam-macam," imbuh Ojo. Saat ini, mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.

Kronologi Aksi Viral di Media Sosial

Aksi segerombolan pengendara motor yang merusak portal JLNT Casablanca menjadi sorotan setelah video mereka beredar luas di platform media sosial. Dalam postingan yang viral, terlihat salah seorang pemotor membakar tali yang mengikat portal, sehingga memungkinkan kelompok tersebut untuk masuk dan melaju di ruas jalan layang.

Video tersebut disertai tulisan "Waktunya orang senang tampil," mengindikasikan bahwa aksi ini dilakukan untuk tujuan pembuatan konten. Para pelaku mengenakan jaket hoodie hitam dengan tulisan seperti 'Youth Style', 'Confused', dan 'Stressed'. Mayoritas kendaraan mereka tidak dilengkapi pelat nomor, dan beberapa pengendara bahkan tidak menggunakan helm.

Pelanggaran dan Larangan yang Dilanggar

JLNT Casablanca secara ketat melarang kendaraan roda dua untuk melintas, karena ruas ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Rambu-rambu larangan telah terpasang di lokasi, namun diabaikan oleh kelompok pemotor ini.

Aksi konvoi dan perusakan properti ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Polisi menekankan bahwa tindakan seperti ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pemeriksaan dan Langkah Hukum Selanjutnya

Pemeriksaan terhadap kesebelas tersangka masih berlangsung intensif di Polda Metro Jaya. Ojo Ruslani menyatakan, "Malam ini sedang dalam pemeriksaan," menandakan bahwa penyelidikan akan terus digali untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap kejadian.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak meniru aksi serupa, karena selain ilegal, juga berisiko tinggi terhadap keselamatan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengendara motor yang kerap melakukan aksi ugal-ugalan di jalan umum.