Polisi mengungkap bahwa sebelas bayi yang dievakuasi dari sebuah rumah bidan di Kelurahan Hargobinangun, Pakem, Sleman, mayoritas merupakan anak dari hubungan di luar nikah. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi pada Senin, 11 Juni 2026.
Pengungkapan Kasus
Wiwit menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah polisi menerima informasi adanya 11 bayi yang dirawat di sebuah rumah. Hasil pendalaman sementara menunjukkan bahwa para bayi tersebut dilahirkan dengan bantuan bidan berinisial ORP di wilayah Bayuraden, Gamping. Awalnya, hanya satu ibu yang menitipkan bayinya karena alasan tertentu, namun kemudian berkembang hingga total 11 bayi yang dititipkan.
Kondisi Bayi
Rentang usia bayi yang dievakuasi mulai dari 1 bulan hingga 10 bulan. Tiga bayi yang sempat dirawat di rumah sakit mengalami penyakit jantung bawaan, hernia, dan kuning. Dua di antaranya kini disebut sudah membaik.
Pemeriksaan Saksi
Polisi telah memeriksa 11 orang, termasuk bidan ORP, wanita berinisial K dan pria berinisial S yang merupakan orang tua bidan, serta seorang pembantu. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa K dan S ikut membantu mengasuh bayi. Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari enam orang ibu bayi yang menitipkan anak ke bidan tersebut.
Wiwit menyebut bahwa orang tua bayi berinisiatif menitipkan anak karena kesibukan atau status yang belum menikah. Mereka rata-rata beralasan akan mengambil kembali anaknya.
Pendalaman Lebih Lanjut
Polisi masih terus mendalami peristiwa ini untuk mengetahui apakah ada indikasi penelantaran, perdagangan anak, atau tindak pidana lain. Oleh karena itu, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.



