Jakarta - Tim penasihat hukum terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memutar video momen saat Andrie menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Jakarta Timur, Rabu (13/05/2026), pengacara mempertanyakan apakah video tersebut yang ditonton para terdakwa sebelum merencanakan aksi penyiraman.
Video yang diputar memperlihatkan Andrie dengan lantang menyatakan protesnya di tengah rapat. Penasihat hukum, Kolonel Chk Sri Widyastuti, bertanya kepada para terdakwa, "Nah para terdakwa, apakah video ini tadi yang disebut-sebut oleh Terdakwa 1 yang mengawali kemudian berpengaruh kepada Terdakwa 2, 3, dan 4?" Edi, salah satu terdakwa, menjawab, "Siap. Siap, video ini Bu."
Kesaksian Terdakwa
Edi kemudian memberikan penilaian terhadap tindakan Andrie. Ia menyebut rapat tersebut bersifat tertutup. "Siap, tidak punya sopan santun dan etika. Itu sedang rapat tertutup, dia masuk," ujarnya. Ketika ditanya apakah hal itu membuatnya kesal, Edi menjawab, "Siap, merasa kesal."
Penasihat hukum juga meminta tanggapan Terdakwa 2, Lettu Marinir Budhi Hariyanto. Budhi mengaku emosi saat melihat video tersebut. "Siap, dari video yang saya lihat berulang-ulang kali tersebut, saya juga merasakan kekesalan. Karena AY ini seperti orang yang tidak punya etika, sopan santun, sampai masuk di dalam rapat tertutup para pimpinan ataupun TNI di situ juga ada. Itu yang membuat saya merasa kesal, sehingga memunculkan emosi saya," kata Budhi.
Proses Hukum
Kasus Andrie Yunus mulai diadili di pengadilan militer pada Rabu (29/4). Terdapat empat terdakwa yang merupakan anggota TNI. Oditur mendakwa mereka melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Persidangan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aktivis hak asasi manusia dan anggota TNI. Video interupsi Andrie Yunus di rapat RUU TNI menjadi salah satu bukti yang diajukan dalam persidangan. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti lainnya.



