Tragedi Air Keras di Jakpus: ABG Alami Cacat Mata Akibat Tawuran Perang Sarung
Sebuah insiden tragis terjadi di Johar Baru, Jakarta Pusat, ketika seorang anak baru gede (ABG) mengalami kebutaan akibat disiram air keras selama tawuran antar kelompok. Peristiwa ini mengakibatkan korban berinisial MR (16) menderita cacat permanen pada matanya, menandai sebuah kasus kekerasan yang memprihatinkan di ibu kota.
Kronologi Penyiraman Air Keras yang Dipicu Tawuran
Menurut keterangan dari Kasat PPA-PPO Polres Jakpus, Kompol Rita Oktavia, tragedi ini berawal dari janjian perang sarung antara dua kelompok remaja. Kelompok korban yang bernama Bocipan dan kelompok pelaku yang disebut Wardul berkomunikasi via Instagram untuk mengatur pertemuan tersebut pada Kamis, 26 Februari 2026.
Saat tawuran berlangsung, salah satu pelaku membawa cairan air keras yang telah dimasukkan ke dalam gayung. Dalam kondisi chaos, pelaku berinisial FZ mengejar korban yang berlari paling belakang dan menyiramkan cairan kimia tersebut ke arah wajahnya. "Saat tawuran anak pelaku mengejar anak korban yang lari paling belakang, dan pelaku anak FZ menyiramkan cairan kimia dengan menggunakan gayung ke arah wajah anak korban," jelas Kompol Rita.
Kondisi Korban yang Mengalami Cacat Mata Permanen
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan orang tua korban untuk memantau perkembangan kesehatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang tercantum dalam Visum Et Repertum tanggal 17 Maret 2026 dari RSUD Tarakan, korban mengalami luka serius.
- Kecacatan pada mata kiri akibat siraman dan percikan air kimia.
- Luka bakar derajat dua yang mengganggu kemampuan bekerja korban.
- Kondisi ini menyebabkan kebutaan dan dampak jangka panjang pada kehidupan sehari-hari.
Kompol Rita menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan betapa parahnya akibat dari tindakan kekerasan tersebut.
Proses Hukum dan Tindakan Terhadap Dua Pelaku
Polisi telah mengamankan dua pelaku berinisial FZ dan RS, serta menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Meskipun orang tua pelaku meminta penangguhan penahanan, kedua remaja tersebut dikenai wajib lapor sebagai bagian dari proses hukum.
- Berkas perkara telah dilimpahkan kepada kejaksaan untuk penelitian lebih lanjut.
- Pelaku masih kooperatif dalam melaksanakan kewajiban lapor mereka.
- Pihak kepolisian menunggu penyelesaian berkas perkara (P21) setelah beberapa kali perbaikan atas petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap kekerasan remaja, terutama dalam konteks tawuran yang sering terjadi di wilayah Jakarta. Dampak fisik dan psikologis pada korban, seperti yang dialami MR, menjadi pengingat akan konsekuensi serius dari perilaku agresif di kalangan anak muda.



