Status Konservasi Kritis Tapir
Tapir, satwa yang kini menghadapi ancaman serius terhadap kelangsungan hidupnya di alam liar, telah dikategorikan sebagai 'Terancam Punah' (Endangered/EN) dalam Daftar Merah IUCN sejak tahun 2008. Selain itu, tapir juga terdaftar dalam Apendiks I CITES, yang secara ketat membatasi perdagangan internasional satwa ini atau bagian tubuhnya. Diperkirakan, populasi tapir dewasa saat ini kurang dari 2.500 individu di seluruh dunia. Angka yang rendah ini mencerminkan dampak kumulatif dari berbagai ancaman yang terus menekan habitat dan kelangsungan hidup mereka.
Ancaman Utama: Kehilangan Habitat dan Perburuan Liar
Populasi tapir terus menyusut akibat sejumlah faktor utama, dengan kehilangan dan fragmentasi habitat menjadi ancaman paling serius. Alih fungsi kawasan hutan menjadi area pertanian, perkebunan (terutama kelapa sawit), pertambangan, dan pembangunan infrastruktur secara masif telah mengurangi ruang gerak tapir. Fragmentasi habitat menyebabkan populasi tapir terpisah, sehingga menyulitkan mereka untuk berkembang biak dan mencari makanan. Tingginya deforestasi dan perluasan jaringan jalan bahkan menyebabkan banyak tapir menjadi korban tabrakan kendaraan atau roadkill, diperparah oleh penglihatan mereka yang buruk.
Selain itu, perburuan liar juga menjadi ancaman signifikan. Tapir sering kali menjadi korban perburuan ilegal, terkadang karena disalahartikan sebagai babi hutan oleh pemburu. Meskipun di daerah mayoritas Muslim seperti Sumatera tapir jarang diburu untuk dikonsumsi karena kemiripannya dengan babi, mereka kadang diburu untuk olahraga atau tidak sengaja tertembak. Perdagangan ilegal tapir muda juga dilaporkan terjadi dengan harga tinggi di pasar gelap.
Tingkat Reproduksi Lambat dan Peran Ekologis Vital
Kondisi populasi tapir diperparah oleh tingkat reproduksinya yang lambat. Tapir betina hanya melahirkan satu anak dalam satu waktu setiap dua tahun, dengan masa kehamilan sekitar 390-395 hari. Faktor ini membuat pemulihan populasi tapir sangat sulit ketika menghadapi tekanan ancaman yang tinggi. Konflik antara manusia dan satwa liar juga kian meningkat seiring menyusutnya habitat tapir. Satwa ini kerap memasuki area manusia untuk mencari makanan, yang kadang menyebabkan perburuan. Insiden penyembelihan tapir di Mesuji, Lampung, pada Juli 2026 menjadi contoh nyata lemahnya kesadaran ekologis masyarakat dan konflik yang timbul akibat tekanan terhadap habitat tapir.
Padahal, tapir memiliki peran ekologis yang sangat penting sebagai 'penebar biji' (seed disperser) di hutan melalui kotorannya. Proses penyebaran biji ini esensial untuk regenerasi hutan dan penyebaran biji pohon-pohon penting yang berfungsi menyimpan karbon. Peran ini menjadikan tapir sebagai 'tukang kebun hutan' yang vital dalam upaya memerangi perubahan iklim. Tanpa keberadaan tapir, keanekaragaman spesies tumbuhan dan satwa liar yang bergantung pada tumbuhan tersebut akan berkurang.
Perlindungan Hukum dan Upaya Konservasi
Di Indonesia, tapir telah dikategorikan sebagai jenis satwa yang dilindungi undang-undang. Perlindungan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya pada Pasal 21 ayat (2). Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 juga menunjukkan pergeseran politik hukum dari perlindungan spesies ke perlindungan ekosistem secara keseluruhan. Larangan terhadap tapir yang dilindungi meliputi tindakan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dalam keadaan hidup atau mati. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00.
Berbagai upaya penyelamatan dan perlindungan tapir terus dilakukan baik secara nasional maupun internasional. Ini termasuk pemantauan sistematis pada kantong-kantong populasi tapir, mempertahankan jumlah populasi yang lestari, dan mengupayakan konektivitas antar populasi. Setiap tanggal 27 April diperingati sebagai Hari Tapir Sedunia sejak tahun 2008 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi tapir dan habitatnya. Pemerintah diharapkan dapat memperkuat pengelolaan kawasan konservasi, membangun koridor satwa, mengendalikan alih fungsi hutan, meningkatkan edukasi masyarakat, serta memperkuat koordinasi antarinstansi untuk mengatasi konflik manusia dengan satwa liar. Di Malaysia, proyek konservasi tapir telah dibentuk sejak 2008, dan pusat konservasi tapir pertama sedang dibangun.



