Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil menangkap seorang pria bernama Dewan (35) yang tega menganiaya ibu dan adik kandungnya. Pelaku ditangkap di kediamannya, sementara istrinya, Nurbaiti, yang juga terlibat dalam aksi brutal tersebut, masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kronologi Penganiayaan
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 10 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, adik kandung pelaku, Rini (30), mendapat kabar bahwa ibunya dianiaya oleh Dewan dan istrinya. Rini segera mendatangi rumah ibunya, yang juga menjadi tempat tinggal pelaku dan istrinya.
Setibanya di sana, Rini melihat ibunya dalam kondisi sakit dan berusaha merawatnya dengan memberikan makanan. Namun, saat Rini pergi ke dapur untuk menyiapkan makanan, ia bertemu dengan Nurbaiti. Terjadi cekcok mulut antara keduanya yang kemudian berujung pada pengeroyokan.
Aksi Kekerasan Fisik
Kasatreskrim Polrestabes OKU Selatan, Iptu Rendi Romadona, menjelaskan bahwa saat pertengkaran terjadi, Dewan tiba-tiba datang dan langsung mencekik Rini. Tidak hanya itu, Dewan juga memukul punggung korban sebanyak dua kali. Sementara itu, Nurbaiti ikut memukul dan menarik rambut korban dengan keras.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka dan trauma. Polisi yang menerima laporan segera bergerak dan berhasil mengamankan Dewan. Hingga saat ini, Nurbaiti masih dalam pengejaran dan polisi mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaannya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena melibatkan kekerasan dalam keluarga. Polisi terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap motif di balik aksi keji tersebut.



