Jakarta - Pengacara mengonfirmasi bahwa Roy Suryo dan dr Tifa telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Penangkapan ini terkait dengan kasus tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kronologi Penangkapan
Petrus Selestinus, pengacara Roy Suryo, menyatakan bahwa kliennya ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut diterima dari istri Roy Suryo.
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus kepada wartawan.
Sementara itu, Azis Yanuar, pengacara dr Tifa, membenarkan bahwa kliennya telah dibawa ke Polda Metro Jaya. dr Tifa bahkan menunjukkan bukti bahwa dirinya berada di lingkungan Polda Metro Jaya sambil mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari dalam ruangan di Polda.
Berkas Perkara Lengkap
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa sudah dinyatakan lengkap (P21). Keduanya akan segera disidang.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, "Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi."
Polda Metro Jaya saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan tanggung jawab barang bukti dan para tersangka ke kejaksaan.
Total Tersangka dan Klaster Kasus
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Namun, tiga di antaranya telah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Lima tersangka lainnya memilih untuk melanjutkan proses hukum. Kasus ini terbagi dalam dua klaster:
- Klaster pertama: Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi.
- Klaster kedua: Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
Dengan lengkapnya berkas perkara, proses persidangan bagi para tersangka yang tetap menjalani proses hukum akan segera dimulai.



