Residivis Penggelapan Motor Ternyata Pelaku Mutilasi Ibu Kandung di Sumsel
Residivis Penggelapan Motor Pelaku Mutilasi Ibu di Sumsel

Residivis Penggelapan Motor Ternyata Pelaku Mutilasi Ibu Kandung di Sumsel

Ahmad Fahrozi (23), anak yang tega memutilasi ibu kandungnya berinisial SA (63) karena kesal tidak diberi uang untuk bermain judi online (judol), ternyata merupakan seorang residivis. Fakta mengejutkan ini terungkap setelah penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian. Ahmad sebelumnya tercatat sebagai pelaku kasus penggelapan motor milik warga di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Konfirmasi dari Polda Sumsel

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mukmin Wijaya, membenarkan bahwa pelaku mutilasi ini memang seorang residivis. Menurut penjelasannya, Ahmad baru saja bebas dari penjara pada bulan Desember 2025 lalu setelah menjalani hukuman untuk kasus penggelapan.

"Perkara penggelapan, putusan satu tahun enam bulan kurungan penjara. Bebas bulan Desember 2025," kata Nandang saat dikonfirmasi pada Senin (13/4/2026). Pernyataan ini mempertegas bahwa pelaku memiliki catatan kriminal sebelum melakukan kejahatan yang lebih mengerikan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rekam Jejak Kriminal Pelaku

Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Ridho Pradani, memberikan detail lebih lanjut mengenai kasus residivis ini. Ia menyebutkan bahwa Ahmad Fahrozi ditangkap atas kasus penggelapan motor pada tahun 2024. Setelah melalui proses hukum, ia dijatuhi hukuman penjara dan akhirnya dibebaskan pada akhir tahun 2025.

Namun, kebebasannya tidak berlangsung lama. Tidak lama setelah bebas, Ahmad kembali melakukan tindak kriminal dengan tingkat kekejaman yang lebih tinggi. Ia tega membunuh dan memutilasi ibu kandungnya sendiri hanya karena permintaan uang untuk judi online tidak dipenuhi.

Motif dan Penanganan Kasus

Motif utama di balik kejahatan mengerikan ini adalah keinginan pelaku untuk mendapatkan uang guna bermain judi online. Ketika ibunya menolak memberikan uang, Ahmad tidak dapat mengendalikan emosinya dan melakukan pembunuhan disertai mutilasi. Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Pasal ini mengancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung pada putusan pengadilan nantinya. Kasus ini menyoroti bahaya kecanduan judi online yang dapat memicu tindak kekerasan ekstrem.

Implikasi dan Peringatan

Kasus ini tidak hanya mengungkap sisi gelap dari kecanduan judi online, tetapi juga memperlihatkan bagaimana latar belakang residivis dapat berkontribusi pada eskalasi kejahatan. Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap dampak negatif perjudian online dan pentingnya rehabilitasi bagi mantan narapidana.

Polda Sumsel telah bergerak cepat dalam menangani kasus ini, sekaligus mengingatkan pentingnya validitas data dalam berbagai program strategis, termasuk sensus ekonomi. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga tentang perlunya pengawasan lebih ketat terhadap mantan narapidana dan upaya pencegahan kejahatan berulang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga