Residivis Bacok Kakak Kandung di Cakung, Motif Sakit Hati
Seorang pria berinisial MH (20) membacok kakak kandungnya sendiri di Kampung Pedaengan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Kapolsek Cakung AKP Andre Tri Putra mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku pembacokan inisial MH (20) merupakan residivis. Dulu pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas)," kata Kapolsek Cakung AKP Andre Tri Putra di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, seperti dilansir Antara, Sabtu (11/4/2026).
Riwayat Kriminal dan Motif Kejahatan
Pelaku menjalani hukuman selama satu tahun delapan bulan sejak 2018 atas kasus pencurian handphone dan jambret di Kampung Pedaengan, Penggilingan. Ia bebas sekitar tahun 2020. Motif pria tersebut melakukan pembacokan terhadap BW (30) menggunakan golok adalah sakit hati.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya karena sakit hati terhadap korban sehingga pelaku melukai korban," ujar Andre. Kejadian ini bermula pada Kamis (9/4) sekitar pukul 10.30 WIB, ketika piket SPKT Polsek Cakung menerima laporan dari warga mengenai aksi penganiayaan dengan senjata tajam di kawasan tersebut.
Kronologi Insiden Berdarah
Petugas gabungan langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara. Polisi juga mendatangi RS Persahabatan Rawamangun untuk memastikan kondisi korban yang dibawa warga. Berdasarkan penyelidikan, korban sedang berada di dalam rumah bersama sejumlah saksi, termasuk pelaku MH.
Ketegangan terjadi ketika salah satu saksi, yang merupakan adik istri korban, mengaku diintip oleh pelaku saat sedang mandi. "Hasil pemeriksaan katanya ada ketersinggungan dari si pelaku terhadap si korban, sakit hati. Padahal itu kakak kandung beliau sendiri," jelas Andre.
Mendengar hal tersebut, korban menegur pelaku, namun teguran itu justru memicu emosi hingga terjadi adu mulut. Pelaku tidak terima ditegur, lalu terjadi cekcok. Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil golok dari lemari dan langsung membacok korban hingga mengenai bagian kepala.
Dampak dan Penanganan Medis
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat berteriak meminta pertolongan sebelum melarikan diri keluar rumah. "Sementara kami ketahui dari wilayah kepala saja. Masih pembacokan dari golok kemarin. Masih di rumah sakit," kata Andre. Pelaku sempat mengejar korban namun gagal dan melarikan diri sambil membawa senjata tajam.
Korban kemudian dibawa saksi ke RS Persahabatan untuk penanganan medis. Sementara itu, polisi melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan visum et repertum terhadap korban. Pelaku berhasil ditangkap di sekitar Perumahan Aneka Elok, Kelurahan Penggilingan, beserta barang bukti golok.
Tindakan Hukum dan Proses Lanjutan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat. "Ancaman pidana paling lama maksimal 5 tahun," ujar Andre. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Cakung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari menerima laporan, olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti. Insiden ini menyoroti kembali pentingnya penanganan kasus kekerasan dalam keluarga dan pengawasan terhadap residivis di masyarakat.



