Pria di Jakarta Barat Dipukuli Tetangga Usai Tegur Kebisingan Drum, Orang Tua Pelaku Tabrak Korban
Pria Dipukuli Tetangga Gara-Gara Tegur Main Drum di Jakbar

Pria di Jakarta Barat Dipukuli Tetangga Usai Tegur Kebisingan Drum, Orang Tua Pelaku Tabrak Korban

Sebuah video yang viral di media sosial mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang pria bernama Darwin oleh tetangganya sendiri di wilayah Jakarta Barat. Insiden ini dipicu oleh teguran Darwin terhadap tetangganya yang bermain drum dan menimbulkan kebisingan.

Kronologi Insiden yang Berawal dari Teguran

Menurut laporan polisi, kejadian bermula ketika Darwin mendatangi tetangganya yang sedang bermain drum. Darwin telah beberapa kali mengimbau tetangganya tersebut karena suara drum tersebut terdengar hingga ke rumahnya. Meski terlapor sempat berjanji akan memasang tembok peredam suara, kebisingan tetap terjadi.

"Namun suara tersebut masih terdengar di rumah pelapor," tertulis dalam laporan polisi yang diterbitkan pada Senin, 9 Februari 2026. Pertemuan itu kemudian memicu cekcok mulut antara kedua pihak.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Eskalasi Kekerasan dengan Keterlibatan Orang Tua Pelaku

Di tengah pertengkaran, orang tua terlapor tiba di lokasi menggunakan sebuah mobil. Dalam aksi yang memperparah situasi, orang tua terlapor tersebut menabrak Darwin hingga terjatuh.

"Ketika pelapor ingin bangun, terlapor langsung mencekik pelapor dan orangtua terlapor menendang pelapor, sementara terlapor memukuli pelapor," jelas laporan polisi lebih lanjut. Rekaman video yang beredar menunjukkan korban dalam kondisi dipukuli, dengan sejumlah warga berusaha melerai namun pelaku tidak berhenti dan bahkan menendang wajah korban.

Kondisi Korban dan Laporan ke Pihak Berwajib

Akibat insiden tersebut, Darwin mengalami luka-luka yang cukup serius. Korban mengalami memar dan lebam di bagian leher, luka di kepala bagian belakang, punggung, serta luka lecet di tangan dan kakinya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor laporan LP/B/359/II/2026/SPKT, tertanggal 7 Februari 2026. Darwin melaporkan dugaan penganiayaan berdasarkan Pasal 262 KUHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. "Korban sudah membuat laporan ke Polrestro Jakbar dan saat ini dalam penanganan Satreskrim Jakbar," ujar Budi pada Senin (9/2/2026). Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga