Pramono Ungkap Alasan Perda Perlindungan Perempuan Perlu Diperbarui
Pramono: Perda Perlindungan Perempuan Harus Diperbarui

Pramono Ungkap Alasan Perda Perlindungan Perempuan Perlu Diperbarui

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu memperbarui peraturan daerah (Perda) mengenai perlindungan perempuan. Alasannya, karena bentuk kekerasan terhadap perempuan saat ini semakin berkembang dan membutuhkan layanan yang lebih kompleks.

Hal itu disampaikan Pramono saat memberikan jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (11/5/2026).

Pramono mengatakan Ranperda itu merupakan pembaruan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Ia menilai pembaruan aturan diperlukan lantaran bentuk kekerasan terhadap perempuan terus berkembang dan membutuhkan layanan yang lebih kompleks.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Pembaruan ini diperlukan karena bentuk kekerasan terhadap perempuan semakin berkembang, sehingga dibutuhkan layanan yang lebih kompleks. Hal ini sejalan dengan upaya Jakarta menuju kota global yang menempatkan rasa aman, kesetaraan, inklusi, dan penghormatan martabat manusia sebagai fondasi utama pembangunan," kata Pramono dalam rapat paripurna.

Lebih lanjut, Pramono menjelaskan Ranperda ini harus mampu menjangkau berbagai bentuk kekerasan yang berkembang, termasuk kekerasan berbasis teknologi. "Raperda ini harus mampu menjangkau berbagai bentuk kekerasan perempuan, baik fisik, psikis, seksual, ekonomi, eksploitasi, diskriminasi, maupun kekerasan berbasis teknologi," ujarnya.

Pramono memastikan Ranperda juga akan memperkuat layanan perlindungan perempuan. Layanan perlindungan ini rencananya dimulai dari pengaduan hingga disiapkan rumah aman. "Raperda ini menjadi dasar penguatan layanan terpadu mulai dari pengaduan, asesmen, pendampingan, layanan hukum, psikologis, kesehatan, rehabilitasi sosial, rumah aman, pemulangan, hingga reintegrasi sosial," tuturnya.

Pramono menegaskan pencegahan menjadi fokus utama Ranperda. Upaya perlindungan perempuan, katanya, tidak hanya dilakukan di lingkungan keluarga dan masyarakat, tetapi juga sekolah, tempat kerja, ruang publik, transportasi umum, hingga ruang digital.

Sebelumnya dalam Rapat Paripurna, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Elva Farhi Qolbina, mengusulkan agar Pemprov DKI membuat layanan visum gratis bagi perempuan korban kekerasan. Dia mengatakan hal itu penting bagi korban. Dia meminta Pemprov DKI membuat layanan hukum secara gratis atau pro bono untuk perempuan korban kekerasan.

"Fraksi PSI juga turut menekankan pentingnya Pemerintah Daerah DKI Jakarta hadir memberikan fasilitasi layanan pengelolaan kasus secara pro bono untuk perempuan korban, perempuan berhadapan dengan hukum, maupun perempuan dalam kondisi khusus," kata Elva dalam rapat paripurna.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga