Polisi mengungkap dugaan penyebab selebgram Adam Deni Gearaka atau ADG (30) mengamuk hingga merusak barang-barang di sebuah ruko dan mengancam pegawai dengan airsoft gun di Cilincing, Jakarta Utara. Adam Deni mengaku tersinggung atas perkataan korban kepada teman wanitanya.
Motif Tersinggung
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dari keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka ADG menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak terima atas perkataan yang disampaikan korban kepada teman wanitanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Senin (22/6/2026).
Budi menuturkan penyidik masih mendalami pengakuan yang disampaikan Adam Deni. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. "Meski demikian, keterangan tersebut masih merupakan bagian dari pendalaman motif dan akan diuji lebih lanjut dalam proses penyidikan," tuturnya.
Kronologi Perusakan
Sebelumnya, Budi menjelaskan awalnya polisi mendapat laporan dari warga yang menjadi korban perusakan fasilitas usaha pada Rabu (17/6). Saat itu, Adam Deni datang ke salah satu ruko dan memaksa masuk. "Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," kata Budi dalam keterangan, Minggu (21/6/2026).
Budi mengatakan Adam Deni diduga marah karena permintaannya tak dituruti. Adam Deni kemudian diduga melakukan perusakan terhadap papan reklame toko, dinding pembatas gypsum bolong, serta rusaknya properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi. "Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti," jelas Budi.
Aksi Kedua dan Penangkapan
Budi menyebut aksi Adam Deni kembali datang ke lokasi itu pada Kamis (18/6) pukul 19.30 WIB. Saat itu, Adam Deni merusak mobil korban yang sedang terparkir. "Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara," katanya.
Adam Deni kini telah berstatus tersangka. Kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Utara. Budi mengatakan korban mengalami kerugian Rp 15 juta. Atas perbuatannya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menjerat Adam Deni sebagai tersangka dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang milik orang lain. "Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti-termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun," katanya.
Restorative Justice Ditolak
Budi menyebut Adam Deni mengakui kesalahannya dan meminta restorative justice. Dia mengatakan Adam Deni masih ditahan. "Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," ujarnya.



