Polisi Bekasi Tangkap Pasangan Kekasih Pelaku Penelantaran Bayi Baru Lahir
Polisi berhasil mengungkap kasus penelantaran bayi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan menangkap pasangan kekasih yang diduga sebagai orang tua kandung korban. Insiden ini terjadi di kompleks Perumahan Taman Puri Cendana, Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, pada akhir pekan lalu.
Bayi Ditemukan Warga dalam Kondisi Sehat
Kasus ini terungkap setelah warga setempat menemukan seorang bayi laki-laki yang diperkirakan baru berusia beberapa jam. Bayi tersebut langsung dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan penanganan awal sebelum dirujuk ke RSUD Kabupaten Bekasi. Menurut keterangan bidan, bayi itu berbobot 2,6 kilogram dan panjang 50 sentimeter serta dalam kondisi sehat. Warga kemudian melaporkan penemuan ini kepada kepolisian, yang segera melakukan penyelidikan intensif.
Motif Penelantaran karena Takut Sanksi Sosial
Kepala Polsek Tambun Selatan, Komisaris Polisi Wuryanti, menjelaskan bahwa pasangan pelaku berinisial MS (23) dan RR (29) diduga nekat meninggalkan bayi mereka karena takut menghadapi sanksi sosial dari lingkungan. "Pasangan tersebut belum menikah dan khawatir dengan konsekuensi sosial akibat hubungan di luar nikah," ujar Wuryanti di Cikarang, Senin (16 Februari 2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku takut akan stigma masyarakat sekitar, sehingga memilih jalan pintas dengan meninggalkan bayi di lokasi tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam dan kain biru yang digunakan saat meninggalkan bayi.
Proses Penangkapan dan Imbauan Polisi
Petugas berhasil mengamankan MS terlebih dahulu sekitar pukul 16.00 WIB, disusul RR dua jam kemudian. Keduanya diamankan di wilayah hukum Kecamatan Tambun Selatan. Wuryanti mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan serupa dalam menghadapi persoalan hidup. "Segera cari bantuan jika mengalami kesulitan, jangan sampai merugikan nyawa orang lain," tegasnya.
Kasus ini kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan mempertimbangkan pasal-pasal terkait penelantaran anak dalam KUHP, yang dapat menjerat pelaku dengan hukuman pidana. Bayi yang menjadi korban saat ini masih dirawat di RSUD Kabupaten Bekasi dan kondisinya terus dipantau oleh tenaga medis.