Polisi Tangkap 3 Begal Sadis Tewaskan Ojol di Bekasi, Beraksi 2 Hari Berturut
Polisi Tangkap 3 Begal Sadis Tewaskan Ojol di Bekasi

Polisi berhasil menangkap tiga pelaku begal yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Bekasi, Jawa Barat. Para pelaku diketahui beraksi selama dua hari berturut-turut pada akhir Juni 2026.

Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Berperan Membacok Korban

Ketiga pelaku yang diamankan adalah MF (20), RTF (20), dan MRA (20). Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa pelaku MF adalah yang menyabet korban dengan celurit hingga tewas. "Jadi kejadiannya pada hari Jumat tanggal 26 Juni pukul 02.30 di Jalan Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Di mana korban adalah Saudara BS, ini 48 tahun," jelas Kusumo dalam jumpa pers di Mapolres Bekasi Kota, Kamis (2/7/2026).

Aksi Pertama: Korban Berhasil Melarikan Diri

Pada aksi pertama, Jumat (26/6) dini hari, korban BS dibegal saat hendak berangkat kerja. Korban melihat dua sepeda motor mengikutinya dari belakang, lalu dipepet dan dihentikan. Para pelaku mengambil sepeda motor korban, namun BS berhasil melarikan diri. "Saudara BS ini keluar dari perjalanan mau berangkat kerja. Di tengah jalan, yang bersangkutan kemudian melihat ada dua sepeda motor di belakangnya mengikuti. Kemudian dia dipepet, kemudian dihentikan, kemudian sepeda motor diambil oleh para pelaku, dan korban berhasil melarikan diri," kata Kusumo.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Aksi Kedua: Ojol Tewas Dibacok Celurit

Keesokan harinya, Sabtu (27/6) dini hari, para pelaku kembali beraksi. Kali ini korban adalah DTLP, seorang pengemudi ojol. Korban tewas setelah disabet celurit oleh MF. Lokasi kejadian di Kampung Pabuaran, Gang Bitung, Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna. "Setelah itu, para pelaku keesokan harinya melakukan kegiatan yang sama. Jadi pada hari Sabtu jam 2 dini hari, TKP di Kampung Pabuaran, Gang Bitung, Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, ini pelaku melakukan perbuatan di mana korban adalah Saudara DTLP. Ini korban meninggal tidak jauh dari lokasi," ujar Kusumo.

Kronologi Pembegalan Kedua

Kusumo menjelaskan bahwa korban DTLP memarkirkan kendaraannya di rumah saudaranya. Setelah keluar dari rumah saudaranya, ia dicegat oleh dua orang berboncengan. "Jadi, awal ceritanya bahwasanya korban ini, dia memang selama ini bekerja sebagai pengemudi online. Kemudian kendaraannya ini diparkirkan di tempat saudaranya, tidak jauh dari lokasi. Kemudian yang bersangkutan pulang ke rumah menggunakan sepeda motor yang juga diparkir di tempat saudaranya. Setelah yang bersangkutan keluar dari rumah, kemudian tidak begitu lama, dia dicegat oleh dua orang berboncengan," katanya.

Korban sempat memberikan perlawanan, namun MF menyabetnya dengan celurit hingga menyebabkan pendarahan hebat. Korban meninggal di rumah sakit. "Kemudian yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan dan oleh pelaku, Saudara MF, ini terkena sabetan dari celurit yang dia pegang, mengakibatkan pendarahan, dan kemudian korban meninggal di rumah sakit," tambah Kusumo.

Penangkapan dan Ancaman Hukuman

Polisi melakukan pelacakan dan berhasil menangkap ketiga pelaku pada Minggu (28/6) di Bekasi dan Bogor. MF ditangkap di Jatiasih, RTF di Bojong Kulur, Bogor, dan MRA juga ditangkap di Bogor. Para pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga