Polisi Turun Tangan Selidiki Dugaan Prostitusi Anak di Blok M
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) bergerak cepat menyelidiki kasus dugaan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Kasus ini mencuat setelah menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, dalam keterangannya pada Rabu, 13 Mei 2026. Ia menyatakan bahwa penyelidikan saat ini masih dalam tahap pendalaman yang dilakukan oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Orang (PPO) bersama dengan Direktorat Siber dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Awal Mula Terungkapnya Kasus
Informasi awal mengenai praktik prostitusi anak ini berasal dari unggahan akun media sosial berbahasa Jepang. Dalam unggahan yang dipublikasikan antara September hingga November 2025, akun tersebut diduga secara terang-terangan mencari anak perempuan berusia 16 hingga 17 tahun. Salah satu unggahan menyebutkan bahwa anak-anak tersebut ditemui di wilayah pinggiran Jakarta dengan imbalan sebesar Rp200 ribu. Unggahan lainnya mengungkapkan bahwa seorang anak perempuan berusia 17 tahun diantar oleh agen ke sebuah hotel.
Menanggapi hal ini, Budi Hermanto mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui seluk-beluk kejadian tersebut untuk segera melapor ke layanan 110 Polri. “Kami menyampaikan, apabila ada masyarakat yang mengerti, memahami, dan mengetahui tentang seluk-beluk kejadian tersebut, silakan laporkan kepada layanan 110 Polri,” ujarnya.
Kasus Pedofil di Tamansari
Dalam kesempatan yang sama, Budi juga menyinggung dugaan kasus pedofil yang melibatkan warga negara asing di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Ia memastikan bahwa kasus tersebut telah ditangani sebelumnya. “Itu kejadian lebih kurang tahun 2024 atau 2025. Kami sudah mengonfirmasi melalui Kasat Reskrim bahwa kasus itu sudah pernah ditangani,” jelas Budi.
Namun, Budi menegaskan bahwa perempuan yang menjadi korban dalam kasus tersebut bukanlah anak di bawah umur. Korban sudah dewasa dan berusia di atas 18 tahun. Ia juga menambahkan bahwa warga negara asing tersebut saat datang ke Indonesia telah berkomunikasi langsung tanpa menggunakan jasa seorang mami atau perantara.
Polisi terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas praktik prostitusi anak dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat dampak buruknya terhadap masa depan anak-anak.



