Polisi Kumpulkan Bukti Kasus Grup Chat Mesum FHUI, Koordinasi dengan UI untuk Penanganan
Polisi Kumpulkan Bukti Kasus Grup Chat Mesum FHUI

Polisi Kumpulkan Bukti dan Koordinasi dengan UI untuk Kasus Grup Chat Mesum FHUI

Polda Metro Jaya telah memulai langkah-langkah investigasi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dalam sebuah grup chat. Kepolisian berkoordinasi aktif dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan penanganan yang komprehensif terhadap insiden ini.

Pengumpulan Barang Bukti dan Koordinasi dengan Kampus

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Penanganan Perkara Orang (PPO) telah mengumpulkan beberapa barang bukti terkait kasus tersebut. "Direktorat PPA dan PPO sudah mengumpulkan beberapa barang bukti, membuat laporan informasi terkait tentang koordinasi dengan pihak universitas, sehingga kami dari Polda Metro Jaya pasti akan membuka ruang terhadap peristiwa ini," ujar Budi Hermanto dalam keterangan pers pada Kamis, 16 April 2026.

Meskipun hingga saat ini belum ada laporan polisi resmi yang diterima, pihak kepolisian menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti jika nantinya ada laporan. Budi menekankan bahwa polisi telah menjemput bola dengan berkoordinasi langsung dengan pihak kampus untuk memfasilitasi proses hukum.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penghormatan terhadap Proses Internal Kampus dan Dukungan untuk Korban

Budi Hermanto juga menyampaikan bahwa kepolisian menghormati proses internal yang sedang berlangsung di Universitas Indonesia. "Tapi kami juga akan menghormati secara kelembagaan bahwa kampus atau universitas sedang mengambil langkah tahapan-tahapan secara internal. Kami mengimbau untuk kita sama-sama menghormati ruang yang sedang saat ini dilakukan oleh universitas," jelasnya.

Selain itu, polisi berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk memberikan pendampingan kepada korban. Budi mengimbau masyarakat untuk berempati dan tidak menyebarkan identitas korban. "Kami juga mengapresiasi dari korban, seluruh korban-korban kekerasan seksual untuk bisa speak up, untuk bisa melaporkan, menyampaikan kepada publik, menyampaikan kepada kepolisian, dan kami yakin kita semua akan memberikan dukungan yang positif," tambahnya.

Sanksi Pembekuan Status Mahasiswa oleh UI

Sebelumnya, Universitas Indonesia telah mengambil tindakan tegas dengan membekukan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa FHUI yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual melalui grup chat. Keputusan ini berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.

Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, menjelaskan bahwa penonaktifan akademik sementara berlaku dari 15 April hingga 30 Mei 2026. "Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik," ujar Erwin.

Tindakan ini merupakan langkah administratif preventif untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal dan transparan. UI menegaskan bahwa pembekuan status ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari upaya penanganan kasus secara menyeluruh.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga