Polisi Duga Pelaku Pelecehan Anjing di Jakut Alami Penyimpangan Seksual
Polisi Duga Pelaku Pelecehan Anjing Alami Penyimpangan Seksual

Polisi mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan pelecehan yang dilakukan seorang pria terhadap seekor anjing di sebuah kafe di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea, menyatakan bahwa dari tindakan yang dilakukan, terdapat dugaan penyimpangan seksual pada pelaku.

Koordinasi dengan Psikiater dan RSJ

Sampson menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan psikiater dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk menjadwalkan pemeriksaan kejiwaan terhadap terduga pelaku. Polisi juga telah berkomunikasi dengan keluarga pelaku terkait waktu pemeriksaan tersebut.

"Kami masih koordinasi dengan pihak keluarga dan psikiater atau RSJ untuk waktunya," ujar Sampson kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyelidikan Lebih Lanjut

Polisi terus mendalami motif di balik tindakan pelecehan terhadap anjing tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan analisis rekaman CCTV masih terus dilakukan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.

"Kita tetap berproses dari lidik, periksa saksi-saksi, serta analisa CCTV," tambahnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini viral di media sosial setelah rekaman video beredar luas. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berkaus merah sedang bermain dengan anjing bernama 'Sissy' di sebuah kafe. Pelaku kemudian diduga mengeluarkan kemaluannya dan melakukan tindakan tidak senonoh yang mengarah pada pelecehan terhadap anjing tersebut.

Pemilik anjing yang memergoki aksi pelaku segera menghentikan kejadian dan melaporkannya ke Polsek Penjaringan. Pelaku pun langsung diamankan oleh pihak berwajib.

Proses Hukum

Kapolsek Penjaringan AKBP Agta Wijaya membenarkan bahwa pelaku telah diperiksa. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan proses hukum terus berjalan. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 337 KUHP yang ancaman pidananya mencapai 1 tahun penjara.

"Proses hukum berjalan persiapan penyidikan, untuk pidana Pasal 337 KUHP pidana 1 tahun," ucap Agta, Kamis (11/6).

Polisi juga melibatkan ahli dalam menindaklanjuti kasus ini. Koordinasi dengan pihak kedokteran dilakukan untuk melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku guna memastikan kondisi mentalnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga