Polda Jatim Bongkar Penyelundupan Anakan Komodo dari NTT ke Surabaya
Polda Jatim Bongkar Penyelundupan Anakan Komodo

Polda Jawa Timur Ungkap Penyelundupan Anakan Komodo dari NTT ke Surabaya

Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus penyelundupan anakan komodo, satwa yang dilindungi, dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Surabaya. Tiga ekor anakan komodo ditemukan diselundupkan dengan cara dibungkus dalam pipa paralon untuk mengelabui petugas.

Modus Penyelundupan yang Cerdik

Menurut Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih, para pelaku menggunakan modus dengan memasukkan anakan komodo ke dalam pipa paralon. Setelah itu, pipa tersebut dimasukkan ke dalam kardus untuk menyamarkan keberadaan satwa langka tersebut. "Saat menyelundupkan komodo menggunakan media paralon, yang diselundupkan adalah komodo yang masih kecil atau anakan," jelas Hanif. Tindakan ini dilakukan karena anakan komodo lebih mudah disembunyikan dan diangkut.

Rincian Kasus dan Tersangka

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Roy HM Sihombing, menyatakan bahwa para tersangka diduga telah memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Enam tersangka dengan inisial SD, RDJ, BM, RSL, JY, dan VPP terlibat dalam jaringan ini. Mereka membeli komodo dari pemasok di Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, dengan harga relatif murah, kemudian menjualnya dengan keuntungan berlipat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Skala Perdagangan dan Nilai Ekonomi

Hanif mengungkapkan bahwa komodo dijual ke Surabaya dengan harga Rp 31,5 juta per ekor. Setelah tiba di Surabaya, ketiga komodo tersebut dijual lagi ke Jawa Tengah dengan harga Rp 41,5 juta per ekor. Aksi ini telah berlangsung sejak tahun 2025, dengan total 20 ekor komodo yang diperdagangkan, menghasilkan uang sekitar Rp 565 juta. Kasus ini menyoroti perdagangan ilegal satwa langka yang mengancam kelestarian komodo di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga