Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berinisial N resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati. Penetapan status tersangka dilakukan oleh Polsek Bojong, dan N kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi dan Penetapan Tersangka
Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar mengonfirmasi bahwa N telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. "N sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Bojong," kata Tamar kepada wartawan, Rabu (1/7).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencabulan tersebut diduga sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2019. Hingga saat ini, polisi telah menerima tiga laporan polisi (LP) terkait perbuatan bejat tersangka. Namun, diduga masih ada korban lain yang belum melapor.
Keterangan Polisi dan Korban Lain
"Sementara ini baru tiga (LP). Infonya ada lebih, cuma yang sudah buat LP itu tiga," ucap Tamar. Ia menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong korban lain untuk melapor agar kasus ini dapat diusut tuntas.
Dalam perkembangan lain, S yang merupakan anak dari tersangka N juga diduga terlibat dalam pencabulan terhadap santriwati. Namun, saat ini S masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. "(Untuk S) belum (ditetapkan sebagai tersangka), masih saksi, tapi masih proses (penyelidikan)," jelas Tamar.
Dampak dan Langkah Hukum
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Polres Metro Depok berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para korban mendapatkan keadilan. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan serupa.



