Pengamen di Tangerang Curi Motor, Ditangkap saat Nongkrong
Pengamen Curi Motor di Tangerang, Ditangkap saat Nongkrong

Polisi menangkap seorang pengamen berinisial IN alias Bisul yang diduga mencuri sepeda motor milik warga di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Gondrong, Cipondoh, Kota Tangerang. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang nongkrong di kawasan lampu merah Gondrong, tempat ia biasa mengamen.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV. Setelah penyelidikan lanjutan, petugas mendapati pelaku sedang nongkrong di lokasi biasa ia mengamen. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan pada Rabu, 24 Juni 2026, pukul 19.30 WIB.

Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor menggunakan kunci palsu. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di sebuah bangunan kosong tidak jauh dari lokasi penangkapan. Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengubah warna sepeda motor dari hijau menjadi hitam dan merah serta mengganti pelat nomor kendaraan dengan pelat palsu. Selain mengamankan sepeda motor korban, polisi juga menyita dua buah kunci palsu, satu pelat nomor palsu, STNK, BPKB, dan barang lainnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Residivis Kasus Pencurian

Pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah diproses hukum oleh Polsek Cipondoh pada tahun 2023. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan, "Kecepatan anggota dalam merespons laporan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih pelaku yang kembali mengulangi perbuatannya setelah pernah menjalani proses hukum."

Ancaman Hukuman

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf (f) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. "Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Layanan 110 aktif selama 24 jam untuk memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat," tegasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga