Pasutri di Palembang Jual Bayi Rp 52 Juta, Alasan Ekonomi dan Penangkapan Polisi
Pasutri Palembang Jual Bayi Rp 52 Juta, Ditangkap Polisi

Pasutri di Palembang Tega Jual Bayi Perempuan Rp 52 Juta, Alasan Ekonomi dan Penangkapan Polisi

Sebuah kasus penjualan bayi yang menghebohkan terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Pasangan suami istri berinisial HA (31) dan S (27) ditangkap polisi karena diduga menjual bayi perempuan mereka yang baru lahir dengan harga Rp 52 juta. Pelaku mengaku tindakan ini dilakukan akibat tekanan ekonomi yang berat, termasuk ketidakmampuan membiayai kebutuhan sekolah anak-anak mereka.

Alasan Ekonomi dan Kondisi Keluarga Pelaku

Dalam pengakuannya di hadapan polisi, HA menyebut bahwa bayi perempuan yang dijualnya adalah anak keempat mereka. Dari empat anak tersebut, satu telah meninggal dunia. HA mengungkapkan kesulitan finansial yang mendalam, terutama dalam membiayai dua anak lainnya yang masih hidup, ditambah biaya pendidikan yang terus membebani.

"Iya itu anak saya, belum diberi nama, jenis kelaminnya perempuan. Karena saya tidak mampu membiayai dua anak saya, ditambah biaya untuk sekolah anak juga," kata HA, seperti dilaporkan oleh detikSumbagsel pada Selasa (24/2/2026). Pernyataan ini menggambarkan keputusasaan yang mendorong pasangan ini mengambil langkah ekstrem menjual buah hati mereka sendiri.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Penangkapan dan Pengamanan Bayi

Kasubdit PPA-PPO Ditres PPA-PPO Polda Sumsel, AKBP Rizka Aprianti, menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian telah mengamankan sang ayah, HA, untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, istri pelaku, S, masih berstatus sebagai saksi dan diperbolehkan merawat bayi perempuan tersebut yang baru berusia tiga hari.

"Saat ini bayi tersebut dirawat oleh pihak keluarganya, untuk ibu bayi saat ini bersama sang bayi. Sebab bayi baru berusia tiga hari dan membutuhkan ASI serta pendampingan orang tua," ujar Rizka. Keputusan ini diambil untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan bayi dalam masa kritis setelah kelahiran.

Penyelidikan dan Modus Operandi Penjualan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Rizka menyatakan bahwa faktor ekonomi menjadi alasan utama pelaku menjual bayinya. Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap detail lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain atau pola kejahatan serupa sebelumnya.

"Faktor ekonomi, hasil penyelidikan sementara baru pertama kali (menjual anak) tapi masih akan kita dalami lagi. Lebih banyak ayahnya yang berperan, seperti memposting dan mempublikasi," tambah Rizka. Ini menunjukkan bahwa HA aktif dalam mempromosikan penjualan bayi melalui media sosial.

Pengungkapan Kasus Melalui Patroli Siber

Kasus ini terungkap berkat patroli siber intensif yang dilakukan oleh petugas Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Sumsel. Selama patroli, petugas mendeteksi adanya penawaran adopsi ilegal yang disebarkan via media sosial oleh dua orang pelaku. Seorang informan kemudian merespons tawaran tersebut dengan menyatakan minat untuk mengadopsi bayi setelah kelahiran.

Pada tanggal 19 Februari 2026, S melahirkan bayi perempuan yang belum diberi nama. Pasangan ini segera menghubungi informan untuk memberitahukan bahwa bayi telah lahir dan siap diambil. Langkah ini mempercepat intervensi polisi, yang akhirnya menangkap pelaku dan menyelamatkan bayi dari perdagangan ilegal.

Kasus ini menyoroti masalah sosial ekonomi yang mendalam di masyarakat, sekaligus pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas ilegal di dunia maya. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi korban, sementara bayi tersebut kini dalam perawatan keluarga dengan pengawasan ketat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga