Jakarta – Tersangka kasus pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, ditangkap oleh kepolisian dari Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi. Meski ditangkap, dr Tifa tetap mengikuti ujian disertasi S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya.
Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum dr Tifa, mengonfirmasi penangkapan kliennya. Dalam siaran pers Tim Pembela dr Tifa, disebutkan bahwa dr Tifa mengaku ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Saat itu, ia seharusnya mengikuti ujian disertasi S3 FKUI secara langsung. Namun, akibat penangkapan, ujian terpaksa dilakukan secara daring di ruang Polda Metro Jaya.
“Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda, dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya,” demikian bunyi siaran pers tersebut. “Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” sambungnya.
Berdasarkan foto yang diterima dari tim pengacara, dr Tifa terlihat berada di dalam ruangan menghadap laptop yang terbuka. Di samping kirinya terlihat bundel draf karya ilmiah dengan sampul lunak berwarna hijau dan logo UI.
Pada saat yang sama, Polda Metro Jaya juga menangkap pakar telematika Roy Suryo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Hal ini disampaikan oleh pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, saat dihubungi CNNIndonesia.com. Dalam siaran pers kuasa hukum Roy Suryo, disebutkan bahwa Roy ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB pada Jumat pagi.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” katanya. “Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” sambung Khozinudin dkk.
Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari kepolisian perihal penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa.
Roy Suryo dan dr Tifa Kooperatif
Dalam siaran pers tim kuasa hukum Roy Suryo, Khozinuddin dkk mempertanyakan tindakan Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan atau upaya paksa terhadap Roy dan dr Tifa. Pasalnya, kliennya selalu kooperatif memenuhi panggilan kepolisian, baik untuk dimintai keterangan maupun untuk diperiksa.
“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” kata tim kuasa hukum Roy Suryo.
“Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” sambungnya.
Atas dasar itu, kubu pengacara Roy menduga penangkapan itu menunjukkan aksi kepolisian yang tidak menjunjung norma dan etika, serta memfasilitasi kekuatan politik mengintervensi hukum.
“Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi,” kata mereka. “Penangkapan ini justru mengonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif, dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” imbuhnya.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Kala itu, Iman mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan. Namun, ia belum bisa memastikan kapan pelimpahan tahap II akan dilakukan. Nantinya, setelah pelimpahan tahap II, jaksa akan menyusun dakwaan dan dilanjutkan dengan proses persidangan.
Kasus Berawal dari Laporan Jokowi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu setelah dilaporkan langsung oleh Jokowi. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Namun, beberapa di antaranya—termasuk Rismon Hasiholan Sianipar—mendapatkan penyelesaian hukum lewat metode keadilan substantif (restorative justice) setelah bertemu Jokowi dan meminta maaf.
Rismon bahkan kini menyatakan keaslian ijazah Jokowi serta membuat buku berjudul 'Otentikasi Ijazah Joko Widodo'. Draf final karyanya itu telah diteken Jokowi, dan ayah dari Wapres RI Gibran Rakabuming Raka meminta Rismon menggelar bedah buku itu di UGM.



