Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur, yang dilakukan oleh 27 pria. KPAI mendesak Kepolisian Resor Sampang untuk segera menangkap seluruh pelaku tanpa menunda keadilan.
KPAI Minta Polisi Segera Tetapkan DPO
Komisioner KPAI Sylvana Apituley menyatakan bahwa polisi tidak boleh berkompromi dengan pelaku yang masih buron dengan cara memberi waktu atau menunggu mereka menyerahkan diri sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurutnya, hal itu merupakan penundaan keadilan yang tidak boleh dinormalisasi di tengah maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"KPAI berharap polisi tidak berkompromi dengan pelaku yang masih buron dengan cara memberi waktu atau menunggu pelaku menyerahkan diri sebelum ditetapkan menjadi DPO. Ini adalah penundaan keadilan (delayed justice), yang tidak boleh dinormalisasi di tengah maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak," kata Sylvana dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Terapkan UU TPKS dan Pemberatan Hukuman
Sylvana mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam penyidikan kasus ini. Ia juga menekankan pentingnya pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok karena kejahatan dilakukan secara berkelompok (gang rape) terhadap anak.
"Menunggu pelaku menyerahkan diri dan menunda DPO sama dengan memberi pelaku waktu dan kesempatan melarikan diri lebih jauh, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi kejahatannya. Pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok juga harus diterapkan karena kejahatan ini dilakukan berkelompok (gang rape) terhadap anak," ujar Sylvana.
Desakan Perlindungan dan Pemulihan Korban
KPAI juga mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif memberikan layanan pemulihan dan perlindungan bagi korban dan keluarganya, termasuk memfasilitasi tempat aman di rumah aman.
"Terutama karena 15 pelaku masih bebas berkeliaran dapat menambah trauma dan mengancam keamanan atau keselamatan korban. Termasuk mencegah kemungkinan keluarga pelaku meminta penyelesaian damai di luar hukum, atau sebaliknya mengintimidasi korban dan keluarganya," jelas Sylvana.
Kronologi Kasus Pemerkosaan 27 Pria
Kasus ini terungkap setelah korban dan keluarganya melapor ke polisi. Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan bahwa peristiwa itu menimpa korban dalam kurun waktu empat bulan, yaitu pada Februari hingga Mei 2026. Keluarga korban baru melaporkan kasus tersebut pada 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat.
"Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB," kata Hartono dalam jumpa pers, Jumat (10/7/2026). Pemerkosaan dilakukan di tiga lokasi berbeda dengan waktu yang berbeda-beda.
Polisi telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka dan berhasil mengamankan 12 orang. Sementara itu, 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Polisi memberikan ultimatum agar para pelaku yang buron segera menyerahkan diri.
"Secepatnya 15 tersangka lainnya agar menyerahkan diri. Dalam kurun waktu tiga hari, kami akan menerbitkan DPO dan melakukan tindakan tegas terukur," tegas Hartono.



