Komnas HAM: Perbuatan Taufik Hidayat Siksa-Sekap Pacar Sangat Tidak Manusiawi
Komnas HAM: Perbuatan Taufik Hidayat Sangat Tidak Manusiawi

Komnas HAM Kecam Kekerasan Taufik Hidayat

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) yang diduga menganiaya dan menyekap wanita berinisial YTR (29) di Bandung. Anis menilai perbuatan Taufik sangat tidak manusiawi dan keji.

"Kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban itu sangat tidak manusiawi, keji, bahkan mengontrol posisi korban dan ini memperlihatkan adanya kekerasan berbasis gender dalam pola relasi yang timpang," kata Anis saat dihubungi, Kamis (25/6/2026).

Dukung Penegakan Hukum dan Efek Jera

Anis mendukung polisi memproses Taufik Hidayat berdasarkan hukum yang berlaku. Ia meminta penegak hukum memberikan efek jera kepada pelaku.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Tentu saja kami mendukung proses penegakan hukum yang tuntas agar ada efek jera bagi pelaku dan korban juga mendapatkan pemulihan secara menyeluruh, baik medis, psikologis, sosial, dan reintegrasi dengan pihak keluarga," ucap dia.

Harapan agar Kasus Jadi Pelajaran

Anis berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ia mengajak masyarakat lebih sadar dan tidak mendiamkan kasus serupa.

"Saya kira kita semua punya tanggung jawab moral untuk mendukung posisi korban, mengungkap peristiwa, dan tidak mendiamkan kasus-kasus seperti ini. Identitas dan wajah korban jangan dipublikasikan secara vulgar oleh media dan media sosial sebagai bentuk perlindungan," tuturnya.

Kronologi Kasus dan Penangkapan Taufik Hidayat

Taufik Hidayat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap pacarnya, YTR (29), di Bandung, Jawa Barat. Pelariannya berakhir di Majalaya setelah diburu polisi. Korban diduga mengalami kekerasan fisik selama hampir tiga tahun hingga menderita luka serius di sekujur tubuh.

Polisi Cari Korban Lain

Polda Jawa Barat mendalami adanya korban lain. Polisi memantau unggahan di media sosial dari pihak yang mengaku pernah menjadi korban Taufik.

"Kami menerima unggahan di media sosial dari pihak yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Rabu (24/6).

Namun, penyidik hingga kini belum menerima laporan resmi terkait dugaan korban lain. Masyarakat yang memiliki informasi dapat melapor ke Direktorat PPA-PPO Polda Jabar atau call center Polri 110.

Motif Taufik menyekap dan menganiaya YTR masih didalami. Polisi belum menyimpulkan motif karena pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga