Kasus Daycare Yogyakarta: Wakil Ketua DPR Minta Usut Tuntas dan Transparan
Kasus Daycare Yogyakarta: DPR Minta Usut Tuntas

Wakil Ketua DPR Sari Yuliati menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Ia menegaskan aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan.

DPR Soroti Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta

Sari Yuliati meminta proses hukum berjalan profesional dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti bersalah. "Usut tuntas, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak," ujarnya pada Senin, 27 April 2026.

Berdasarkan data sementara, jumlah anak yang terdaftar di daycare tersebut mencapai 103 anak, dengan sekitar 53 di antaranya diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Evaluasi Sistem Perizinan dan Pengawasan Daycare

Sari mendesak pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan, standar operasional, serta mekanisme pengawasan terhadap seluruh daycare di Indonesia. Penguatan regulasi dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

"Peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan anak, khususnya di fasilitas penitipan. Negara harus memastikan setiap anak mendapatkan lingkungan yang aman, layak, dan mendukung tumbuh kembangnya," lanjut politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Imbauan untuk Masyarakat

Sari mengimbau masyarakat lebih selektif memilih layanan penitipan anak serta berperan aktif melakukan pengawasan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. "DPR akan terus mengawal isu perlindungan anak sebagai bagian dari tanggung jawab negara," jelasnya.

Polisi Tetapkan 13 Tersangka

Sebelumnya, Polresta Yogyakarta menggerebek daycare tersebut pada Jumat, 24 April 2026, karena adanya dugaan penganiayaan, tindakan diskriminatif, dan perbuatan tidak manusiawi. Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia mengatakan gelar perkara dilakukan pada Sabtu, 25 April 2026, yang menetapkan 13 orang tersangka.

"Terdiri satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," ucap Eva. Motif dari para tersangka masih didalami oleh penyidik. Eva belum merinci motif dugaan penganiayaan tersebut dan akan mengumumkannya lebih lanjut pada Senin.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga