Karyawan Toko Padel Korban Penganiayaan Kini Dilaporkan Balik Atas Dugaan Pencurian
Karyawan Toko Padel Dilaporkan Balik Atas Dugaan Pencurian

Karyawan toko peralatan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berinisial AL, yang sebelumnya menjadi korban penganiayaan dan penyekapan, kini dilaporkan balik oleh rekan kerjanya atas dugaan pencurian. Laporan tersebut diterima Polres Metro Jakarta Selatan pada 25 Juni 2026.

Laporan Dugaan Pencurian dari MAS

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengonfirmasi bahwa pelapor, MAS, melaporkan AL atas dugaan pencurian sejumlah barang dari toko tempat mereka bekerja. "Pada tanggal 25 Juni pagi hari telah datang ke Polres Jakarta Selatan dan telah melaporkan kasus pencurian. Pelapornya adalah MAS dan yang diduga terlapor adalah AL," kata Joko kepada wartawan, Kamis (2/7).

Barang yang dilaporkan hilang meliputi 10 buah raket padel dan sepasang sepatu. "Jadi dari laporan polisi, barang yang telah dilaporkan dicuri adalah 10 buah raket padel ya, dan juga sepasang sepatu," ucap Joko. Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami laporan tersebut. "Perkara ini saat ini masih tahap penyelidikan, dan tentunya sudah ada beberapa saksi yang sudah diundang dan didengar keterangannya," tutur dia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kasus Penganiayaan dan Penyekapan

Sebelumnya, AL menjadi korban penganiayaan dan penyekapan setelah dituding mencuri raket padel oleh empat rekannya sesama karyawan toko. Polisi berhasil menangkap dan menahan empat tersangka berinisial ASB, RRK, AH, dan DW. "Dilakukan serangkaian penyelidikan hingga kami dapat mengamankan kemudian menetapkan si empat orang ini sebagai tersangka," kata Joko kepada wartawan, Jumat (26/6).

Para tersangka merupakan rekan kerja korban di toko yang sama. Aksi penganiayaan dan penyekapan diduga dipicu oleh tuduhan pencurian raket padel oleh AL. Namun, Joko menekankan bahwa hal ini masih didalami lebih lanjut. "Jadi menurut informasi bahwa yang bersangkutan ini diduga mengambil barang dari tempat kerjanya. Nanti biar kita dalami lagi ya oleh penyidik Resmob Polres Jakarta Selatan," ucap dia.

Pasal yang Dikenakan pada Tersangka Penganiayaan

Dalam perkara penganiayaan dan penyekapan, para tersangka dijerat dengan Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan atau Pasal 262 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Kasus ini terus bergulir seiring dengan munculnya laporan balik dari MAS terhadap AL.

Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut untuk mengungkap kebenaran di balik insiden yang melibatkan karyawan toko padel di Jakarta Selatan ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga