Ibu Korban Penyiraman Air Keras Murka karena Penahanan Pelaku Ditangguhkan, Polisi Berikan Penjelasan
Seorang ibu meluapkan kemarahannya setelah anaknya menjadi korban penyiraman air keras dalam sebuah tawuran di Johar Baru, Jakarta Pusat. Kegeraman itu muncul karena dua pelaku mendapatkan penangguhan penahanan, sementara proses hukum dinilai berjalan lambat. Peristiwa penyiraman air keras ini sebenarnya terjadi pada Februari 2026, namun kasusnya kembali viral setelah curahan hati sang ibu menyebar di media sosial.
Kronologi Kejadian Penyiraman Air Keras
Menurut keterangan polisi, peristiwa ini bermula dari janjian perang sarung melalui media sosial Instagram antara dua kelompok remaja, yaitu Bocipan dan Wardul. Sekitar 15 anak dari kelompok Bocipan berkumpul di Lapangan Timbul. Di kubu lawan, AFZ alias Daus meminjam gayung dari saksi AR, yang kemudian diisi dengan cairan kimia HCL.
"Anak pelaku AFZ menuangkan cairan kimia HCL ke gayung dan bonceng motor anak pelaku RS alias Madan," ujar polisi. Dua kelompok tersebut bentrok di Jalan Johar Baru IVA sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam kondisi itu, MR yang berada di barisan belakang menjadi sasaran.
"Saat tawuran, anak pelaku mengejar anak korban yang lari paling belakang, dan anak pelaku MFZ menyiramkan cairan kimia dengan menggunakan gayung ke arah wajah anak korban," tambahnya. MR kemudian dilarikan ke RSUD Tarakan. Hasil visum mengungkap luka bakar derajat dua dan kecacatan pada mata kiri akibat siraman zat kimia tersebut. Korban sempat dirawat inap sejak 27 Februari, kemudian menjalani rawat jalan mulai 18 Maret 2026.
Penangkapan dan Penangguhan Penahanan Pelaku
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kedua pelaku ditangkap dan ditahan sejak 1 Maret 2026. Namun, pada 15 Maret 2026, penahanan keduanya ditangguhkan setelah ada permohonan dari orang tua. Keduanya wajib lapor setiap hari selama proses hukum berjalan.
"Tanggal 15 Maret 2026 kedua anak ditangguhkan penahanannya, alasan dikarenakan adanya permohonan penangguhan dari orang tua anak dan menjamin tidak akan mempersulit proses penyidikan, status masih anak dan masih memerlukan bimbingan dari orang tua, dilakukan wajib lapor setiap hari selama proses hukum berjalan," jelas polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak serta Pasal 262 ayat 3 KUHP.
Respons Polisi atas Kemarahan Keluarga Korban
Dalam rekaman yang beredar di media sosial, dua perempuan terlihat duduk di lantai, sementara korban terbaring dengan wajah dibalut perban. Salah satu wanita, yang diduga sebagai orang tua korban, meluapkan kemarahan dengan suara bergetar. Dia tidak terima anaknya menjadi korban air keras, sementara proses hukum dinilai berjalan lambat.
Kasat PPA-PPO Polres Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, memastikan bahwa proses hukum masih berjalan. "Sampai sekarang pelaku masih kooperatif wajib lapor. Berkas perkara ada di jaksa, tinggal menunggu P21," kata dia kepada wartawan pada Senin, 20 April 2026. Menurutnya, berkas perkara sempat bolak-balik diperbaiki sesuai petunjuk jaksa sebelum dinyatakan lengkap. "Semoga kasus ini cepat sampai ke pengadilan," ujar dia.
Kegeraman keluarga korban semakin memuncak setelah penahanan dua pelaku ditangguhkan, namun polisi menegaskan bahwa langkah hukum tetap dilanjutkan dengan pengawasan ketat.



