Ibu Australia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pura-pura Anaknya Kanker
Ibu Australia Divonis 4 Tahun karena Pura-pura Anak Kanker

Seorang ibu asal Australia dijatuhi hukuman penjara lebih dari empat tahun setelah terbukti berpura-pura bahwa putranya yang masih berusia enam tahun menderita kanker. Dengan kebohongan tersebut, perempuan berusia 45 tahun itu berhasil mengumpulkan uang dari orang-orang di sekitarnya dan menggunakan dana tersebut untuk membiayai gaya hidup mewah.

Kronologi Kasus

Sebagaimana dilaporkan oleh Independent pada Rabu (29/4/2026), dalam persidangan bulan lalu terungkap bahwa ia menjalani kehidupan layaknya orang kaya dan terkenal meskipun sebenarnya tengah mengalami persoalan keuangan. Hakim Pengadilan Distrik Geraldine Davison menyatakan bahwa terdakwa berupaya membenarkan tindakannya dengan alasan kesulitan ekonomi.

Modus Operandi

Terdakwa mengklaim bahwa putranya menderita kanker dan membutuhkan biaya pengobatan yang besar. Ia kemudian menggalang dana dari keluarga, teman, dan masyarakat sekitar. Uang yang terkumpul tidak digunakan untuk pengobatan, melainkan untuk membiayai gaya hidup mewah, seperti liburan, barang-barang branded, dan hiburan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Putusan Pengadilan

Hakim Davison menegaskan bahwa tindakan terdakwa sangat tercela karena telah mengeksploitasi simpati orang lain dan merugikan banyak pihak. Vonis penjara selama empat tahun lebih dijatuhkan sebagai hukuman yang setimpal. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan dana yang telah dikumpulkan kepada para donatur.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penggalangan dana yang mencurigakan dan selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum memberikan sumbangan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga