Hakim Perintahkan Tumbler Wadah Air Keras Andrie Dimusnahkan
Hakim Perintahkan Tumbler Air Keras Andrie Dimusnahkan

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan pemusnahan tumbler yang digunakan sebagai wadah air keras untuk menyiram aktivis KontraS, Andrie Yunus. Barang bukti tersebut dinyatakan telah selesai diperiksa dalam perkara ini.

Putusan Majelis Hakim

Ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dan telah selesai diperiksa. Dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Garuda, Rabu (10/6), hakim memerintahkan tumbler berwarna ungu itu dirampas dan dimusnahkan.

“Oleh karena barang bukti tumbler warna ungu tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan air keras yang disiramkan kepada tubuh saudara Andrie Yunus, dan agar tumbler tersebut tidak digunakan kembali dalam hal-hal yang tidak diinginkan, maka tumbler tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali,” ujar hakim.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hukuman bagi Para Terdakwa

Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap empat orang terdakwa. Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, dihukum 3 tahun penjara. Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dihukum 2 tahun penjara. Terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka, dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa I dan II berperan sebagai eksekutor penyiram air keras. Hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Terdakwa III dan IV sehingga hukuman lebih ringan, meskipun pangkat mereka lebih tinggi. Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer bagi terdakwa I dan II. “Memerintahkan kepada para terdakwa untuk tetap ditahan,” ucap hakim.

Dasar Hukum dan Status Putusan

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun (ayat 1) dan 7 tahun (ayat 2). Putusan belum inkrah karena Oditur dan para terdakwa menyatakan akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir.

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dengan anggota Mayor Laut M Zainal Abidin dan Lektol Kum Irwan Tasri. Panitera Lettu Chk Rekika Bangun, sementara Oditur atas nama Mayor Chk Mohammad Iswadi dan kawan-kawan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga