Jakarta - Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART) dari Rien Wartia Trigina atau Erin, mantan istri Andre Taulany, mengungkapkan kronologi penganiayaan yang dialaminya dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI. Rapat berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 18 Mei 2026. Dalam kesaksiannya, Herawati mengaku menjadi korban kekerasan fisik oleh Erin pada 28 April 2026.
Kronologi Penganiayaan Pertama
Herawati menceritakan bahwa insiden pertama terjadi saat ia sedang membersihkan sofa di lantai 2 rumah Erin. Erin tiba-tiba naik ke lantai 2 dan memasuki kamar anak pertamanya, Dio. Ia melihat hordeng tidak dibuka dan pintu kamar mandi tidak ditutup. Erin pun marah dan mengucapkan kata-kata kasar kepada Herawati.
"Dia bilang, 'Kamu nih tolol, kamu nih bego, kamu kerja nggak pakai otak,'" ujar Herawati menirukan Erin. Saat itu Herawati memegang sapu lidi. Erin mengambil sapu tersebut dan memukul kepala Herawati dari belakang sebanyak dua kali. Setiap kali memukul, Erin juga terus memaki-maki dengan kata-kata kotor.
Herawati mengaku menangis ketakutan dan meminta maaf. Namun, Erin tetap marah dan mengatakan, "Habis kamu tolol di sini, kerjanya nggak bisa kamu asal-asalan. Tahu nggak ini rumah mewah, bukan rumah kamu, rumah gembel."
Melapor ke Yayasan dan Anak Majikan
Setelah Erin turun ke lantai 1, Herawati segera lari ke kamar, mengambil ponsel, dan menghubungi yayasan penyalur ART melalui WhatsApp. Ia mengirim foto sapu yang digunakan untuk memukulnya sebagai bukti. Ia juga mengadu kepada anak kedua Erin, Kenzi, yang baru pulang sekolah. "Mas, tolongin saya, saya habis dipukul sama Ibu Erin dua kali pakai sapu," kata Herawati sambil menangis.
Kenzi berjanji akan membantu dan memberitahu ayahnya. Namun, ketika Erin memanggil Herawati, kemarahan Erin justru semakin menjadi. Erin menendang kepala Herawati hingga ia terjengkang. "Bu maaf kalau saya salah," ujar Herawati memohon. Erin tetap marah dan bahkan menghina yayasan penyalur.
Penganiayaan Saat Polisi Datang
Yayasan penyalur kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Empat anggota kepolisian datang ke rumah Erin. Saat itulah Herawati kembali dianiaya. Erin memukul kepala Herawati dengan tangan kanan sambil memarahinya karena melapor ke polisi. "Kamu kenapa lapor ke polisi? Kamu tolol! Kamu macam-macam sama saya!" bentak Erin.
Herawati meminta pertolongan polisi, tetapi Erin menariknya masuk ke dalam rumah dan mencekiknya. Terjadi tarik-menarik hingga ke balkon. Melihat ada petugas kepolisian dan perwakilan yayasan di depan rumah, Herawati berhasil melepaskan diri dan lari tanpa sandal, tanpa memikirkan barang-barangnya. "Yang penting saya selamat," ujarnya.
Tanggapan Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam laporan Erin terhadap Herawati tidak tepat. "Hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil," tegasnya pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Saling Lapor
Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dari Herawati pada 28 April 2026 dengan nomor LP/1680/IV/2026. Erin dilaporkan atas dugaan penganiayaan sesuai Pasal 466 KUHP. Sebaliknya, Erin juga melaporkan Herawati atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah pada 30 April 2026 dengan nomor laporan 1697/IV/2026. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.



