Dewi Perssik Laporkan Dugaan Manipulasi Data ke Polda Metro Jaya
Dewi Perssik Laporkan Manipulasi Data ke Polisi

Pedangdut Dewi Perssik resmi melaporkan dugaan manipulasi data ke Polda Metro Jaya. Laporan ini berkaitan dengan akun media sosial yang diduga menggunakan identitas dan fotonya tanpa izin. Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima pada 9 April 2026.

Kronologi Laporan

Menurut Andaru, akun media sosial tersebut menggunakan nama pengguna yang mirip dengan Dewi Perssik dan foto yang menyerupai dirinya. Padahal, akun itu bukan milik pelapor. "Jadi akun ini diketahui menggunakan username yang menyerupai korban, menggunakan foto yang menyerupai korban, padahal akun tersebut tidak dimiliki oleh korban atau pelapor DP," ujarnya kepada wartawan pada Sabtu (23/5/2026).

Dasar Hukum dan Barang Bukti

Dewi Perssik melaporkan kasus ini berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor pada 13 Mei 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Dewi Perssik menyerahkan barang bukti berupa empat file dokumen elektronik tangkapan layar yang menunjukkan aktivitas akun yang dilaporkan. "Dan membawa barang bukti empat file dokumen elektronik tangkapan layar sebagai barang bukti terhadap akun yang dilaporkan," tandas Andaru.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Laporan ini merupakan langkah hukum yang diambil Dewi Perssik untuk melindungi hak privasi dan identitasnya dari penyalahgunaan di media sosial. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga