Polisi mengungkap motif percobaan pembunuhan yang dilakukan komisaris perusahaan IT berinisial T terhadap direktur utama (dirut) MHA di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Pelaku kesal karena kerap disebut lambat bekerja oleh korban.
Motif Dendam karena Disebut Lambat Bekerja
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan bahwa T memiliki rasa kesal dan dendam kepada MHA. Keduanya telah bekerja sama sejak 2020.
"Motifnya sampai saat ini yang disampaikan oleh tersangka adalah memiliki rasa kesal dan dendam kepada saudara MHA karena dalam pergaulannya atau bekerja sama dengan saudara MHA dari 2020 sampai dengan saat ini, pelaku dianggap lambat dalam bekerja dan suka berkata yang membuat pelaku sakit hati," kata Roby.
Meski demikian, pihak kepolisian tidak serta merta mempercayai dalih tersebut dan akan melakukan pendalaman serta memeriksa sejumlah saksi lainnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026, siang hari. Awalnya, korban dan pelaku berada di lantai satu lokasi kejadian. Korban sedang bermain game menggunakan virtual reality, sementara pelaku mengompres tangannya yang cedera.
Pelaku kemudian menyiapkan portable power supply dan menyambungkannya dengan kabel. Korban sempat tersengat listrik hingga terjatuh selama enam hingga delapan detik.
"Kemudian pelaku menggulung dan meminta korban memegang kain tersebut. Nah, kemudian karena korban memegang kain tersebut sehingga tersengat arus listrik dan terjatuh selama kurang lebih enam hingga delapan detik," jelas Roby.
Korban tidak sadarkan diri. Pelaku yang panik kemudian mengambil kuali dari dapur dan memukul kepala serta punggung korban. Namun korban masih belum sadar dan melarikan diri ke lantai atas sambil berteriak.
Pelaku kembali mengambil alat setrum dan mengejar korban. Pelaku memerintahkan korban berbaring di kasur sambil membawa alat setrum dan palu. Korban menurut. Pelaku kemudian mengambil tabung nitrogen dan memerintahkan korban menghirupnya selama kurang lebih 10 menit.
"Namun, karena ragu dengan efektivitas metode tersebut, pelaku kemudian menjatuhkan atau memukul tabung nitrogen ke kepala korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan luka serius dan pendarahan di bagian kepala," lanjut Roby.
Pelaku kemudian turun dan mengambil pisau dapur, lalu menusuk kepala, punggung, dan leher korban. Korban mengalami sejumlah luka akibat kejadian tersebut.
Laporan Perampokan Palsu
Awalnya, T melaporkan dugaan perampokan ke polisi. Ia mengaku dua orang masuk melalui bagian atas rumah, terlibat cekcok dengan MHA, lalu T naik ke atas membawa pistol setrum. T menyebut emas seberat 500 gram dicuri dan korban dilukai pelaku.
Namun, penyelidikan polisi menemukan ketidakkonsistenan. Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menelusuri fakta-fakta dan bukti melalui scientific investigation. Ternyata keterangan T diduga palsu.
"Jadi, orang yang disampaikan mencuri, berikut barang curian, maupun peristiwa pencuriannya itu, kami duga palsu. Hanya alibi untuk mengaburkan kejadian yang sesungguhnya," kata Roby.
"Nah, kemudian setelah kita temukan ternyata bahwa tidak adanya dua orang yang masuk ke dalam rumah, melainkan pelaku dari penganiayaan yang dilakukan kepada Saudara MHA itu ternyata dilakukan oleh Saudari T sendiri," lanjut Roby.
Kakak korban kemudian membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk melaporkan T dengan pasal penganiayaan berat dan atau percobaan pembunuhan dengan rencana.
Pasal yang Dijeratkan
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 466 tentang penganiayaan dan Pasal 459 Jo Pasal 17 ayat 1 tentang percobaan pembunuhan berencana.
"Jadi kalau untuk pembunuhan berencana itu 20 tahun atau seumur hidup, namun percobaan pembunuhan itu adalah dua per tiga. Jadi dua per tiga dari 20 tahun. Kalau penganiayaan berat itu 466 itu 5 tahun. Kalau di 467 penganiayaan berat itu 8 tahun," jelas Roby.



