Kebijakan Hapus Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual Dikritisi Pakar Unair
Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual Dihapus, Pakar Unair Kritik

Kebijakan Hapus Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual Dikritisi Pakar Unair

Kebijakan pemerintah mengenai penghentian pembiayaan visum et repertum bagi korban kekerasan seksual kembali menjadi sorotan publik. Banyak pihak menyatakan ketidaksetujuan terhadap penghapusan biaya gratis untuk korban kekerasan seksual ini, yang dinilai dapat memperburuk kondisi mereka.

Analisis Mendalam dari Guru Besar Antropologi Unair

Guru Besar di bidang Antropologi Universitas Airlangga (Unair), Prof. Dra. Myrtati Dyah Artaria, M.A., Ph.D., memberikan pandangan kritis terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, keputusan ini perlu dibaca dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi bahwa negara menarik diri dari tanggung jawab perlindungan korban.

"Keputusan penghentian pembiayaan tidak dapat langsung diartikan sebagai kemunduran komitmen negara," ujar Prof. Myrtati. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan ini tetap berisiko menimbulkan dampak serius terhadap perlindungan substantif korban, terutama pada akses awal terhadap proses hukum.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak Potensial pada Korban dan Proses Hukum

Beberapa poin penting yang diangkat dalam analisis ini meliputi:

  • Hambatan Akses Hukum: Korban mungkin kesulitan mengakses visum et repertum sebagai bukti awal dalam proses hukum.
  • Beban Finansial: Penghapusan biaya gratis dapat memberatkan korban secara ekonomi, terutama dari kalangan kurang mampu.
  • Perlindungan Negara: Kebijakan ini berpotensi mengurangi peran negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban kekerasan seksual.

Prof. Myrtati menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan ini dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil dan ahli hukum. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perlindungan korban tetap menjadi prioritas utama dalam sistem peradilan Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga