Polisi mengungkap kasus penyekapan tiga pemuda di percetakan Mau Print, Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Meskipun keluarga korban telah menyerahkan uang sebesar Rp55 juta, para pelaku tidak kunjung membebaskan korban. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka baru bersedia membebaskan ketiga korban jika seluruh keluarga menyerahkan total uang sebesar Rp150 juta.
Uang Tebusan Rp50 Juta per Orang
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan bahwa para pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta untuk masing-masing korban sebagai syarat pembebasan. "Mereka meminta Rp50 juta per orang. Setelah diterima baru Rp50 juta yang dibayar oleh keluarga salah satu korban. Namun para pelaku tidak berkenan kalau cuma satu, maunya sekalian tiga," kata Roby dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Polisi menyita uang tunai Rp55 juta sebagai barang bukti. Uang tersebut terdiri dari Rp50 juta yang diserahkan keluarga korban A serta Rp5 juta dari keluarga korban R yang diperoleh dengan menggadaikan sepeda motor. "Yang Rp5 juta itu juga sudah dari menggadaikan motor, tapi tidak mau juga, maunya Rp150 juta baru dikeluarkan," ujarnya.
Motif Ganti Rugi Pelat Percetakan
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif para pelaku diduga untuk memaksa para korban mengganti kerugian atas dugaan pencurian pelat percetakan yang menurut perhitungan pelaku bernilai Rp230 juta. "Motifnya adalah untuk mendapatkan uang atau pengembalian dari pelat yang telah dicuri. Menurut perhitungan para pelaku, pelat yang dicuri senilai Rp230 juta," kata Roby.
Korban Disekap Hampir Tiga Pekan
Meskipun sempat disekap selama hampir tiga pekan dengan kaki dirantai dan dipasung, kondisi ketiga korban dipastikan dalam keadaan sehat. "Korban dalam keadaan sehat saat ini," ujar Roby. Terkait informasi mengenai dugaan penyekapan serupa di lokasi yang sama, Roby mengatakan penyidik belum menemukan fakta tersebut. Meskipun demikian, informasi itu tetap akan didalami. "Sampai saat ini kami belum menemukan informasi ada kejadian serupa di tempat itu. Namun tentu saja kami akan mendalami fakta-fakta lebih lanjut terkait kejadian sebelumnya," katanya.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 yang langsung ditindaklanjuti jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. "Berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110. Kemudian dilakukan pengecekan ke lokasi dan ditemukan korban yang saat itu sedang dalam penyekapan para tersangka," kata Iman.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan/atau Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



