Selebgram Karin Novilda, yang dikenal sebagai Awkarin, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 29 Juni 2026, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penipuan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Travel. Awkarin tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 16.30 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga malam hari.
Pemeriksaan Sempat Tertunda
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa Awkarin telah dijadwalkan untuk diperiksa sebelumnya, namun beberapa kali meminta penundaan. "Memang saksi influencer Awkarin dipanggil dan dijadwalkan oleh yang bersangkutan untuk beberapa kali pemanggilan, jadwal, di-reschedule dan hari ini," ujar Budi kepada wartawan. Awalnya, Awkarin dijadwalkan diperiksa pada 15 Juni 2026, tetapi ia meminta penjadwalan ulang hingga akhirnya hadir pada hari ini.
Proses Pemeriksaan Berlangsung
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Awkarin masih berlangsung. Budi menambahkan bahwa penyidik akan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait keterlibatan Awkarin dalam promosi atau transaksi dengan Hanania Travel. "Ini mungkin menjalani beberapa proses pertanyaan dari teman-teman penyidik. Nanti kami akan update kepada teman-teman sekalian atas beberapa pertanyaan, sampai kapan proses pemeriksaan ini berlangsung," jelasnya.
Deretan Influencer Lain Diperiksa
Kasus ini telah menyeret banyak nama publik figur. Sebelum Awkarin, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah influencer, antara lain Keanu Angelo, komika Praz Teguh, Paula Verhoeven, pasangan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Dara Arafah, serta Davina Karamoy. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing dalam kasus ini.
Tersangka dan Kerugian
Polda Metro Jaya telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan/atau Pasal 607 KUHP. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 95,2 miliar, seperti diungkapkan polisi sebelumnya.



