Ilma Sani Fitriana, putri dari penulis Ahmad Bahar, secara resmi melaporkan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marshal, beserta sejumlah anggotanya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan setelah Ilma mengaku dibawa paksa dan diinterogasi secara sepihak di markas organisasi massa (ormas) tersebut pada Minggu, 17 Mei 2026.
Dua Laporan Sekaligus
Didampingi tim hukum dari Koalisi Ormas Islam untuk Perlindungan Perempuan, Ilma membuat dua laporan polisi pada Jumat, 22 Mei 2026. Laporan pertama diajukan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dengan nomor LP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan kekerasan verbal dan penyekapan. Sementara itu, laporan kedua dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Siber dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan peretasan data.
Kronologi Kejadian
Kuasa hukum Ilma, Gufroni, memaparkan bahwa peristiwa bermula saat Ilma diduga dibawa paksa oleh sekelompok orang ke markas GRIB Jaya. Di lokasi tersebut, Ilma dipaksa mengakui bahwa dirinya telah mengirimkan pesan teks berisi ancaman kepada Hercules dan istrinya melalui aplikasi WhatsApp. “Padahal itu bukan dilakukan oleh Ilma, dan sudah dijelaskan sebelumnya bahwa handphone-nya diretas. WA di-hack sehingga saat kejadian itu dia tidak bisa mengoperasikan handphone-nya,” ujar Gufroni di Mapolda Metro Jaya.
Selama berada di markas, Ilma menerima intimidasi dan ancaman jeratan hukum yang intens, memicu tekanan psikologis berat. “Ada ancaman-ancaman bahwa dia akan dipenjara, diancam dipenjara. Tentu ini membuat klien kami terguncang jiwanya. Ada ketakutan yang luar biasa,” tambah Gufroni.
Barang Bukti dan Langkah Lanjutan
Pihak Ilma telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, meliputi kronologi tertulis, tangkapan layar percakapan, dan rekaman video di lokasi kejadian. Untuk mendapatkan perlindungan, korban juga telah mengadu ke Komnas HAM serta Komnas Perempuan, dan berencana menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tanggapan GRIB Jaya
Di sisi lain, DPP GRIB Jaya menanggapi santai laporan tersebut dan menyatakan siap menghadapi proses hukum. Namun, mereka membantah keras tudingan penyekapan maupun penodongan. “Silakan, ini negara hukum, setiap warga negara punya hak untuk mendapatkan keadilan. Tinggal nanti dibuktikan siapa pelaku sebenarnya, bukan playing victim,” ujar Kepala Bidang Humas dan Publikasi DPP GRIB Jaya, Marcel Gual, dalam keterangan resminya.
Marcel menegaskan bahwa narasi yang dibangun pihak pelapor merupakan opini liar untuk mengalihkan status mereka yang diduga telah merendahkan martabat pimpinan GRIB Jaya. “Apa yang disampaikan pihak Bahar itu banyak opini liar seperti penculikan dan penodongan. Padahal mereka ini pelaku yang merendahkan martabat ketua umum kami, dan sekali lagi, apa yang disampaikan itu hanya untuk menggiring opini publik, jauh dari fakta yang sebenarnya,” pungkas Marcel.



