Adam Deni Tersangka Perusakan Ruko dan Pamer Airsoft Gun, Ditahan
Adam Deni Tersangka Perusakan Ruko dan Pamer Airsoft Gun

Selebgram Adam Deni Gearaka (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah terbukti merusak ruko dan mengancam pegawai dengan airsoft gun di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Ia kini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Status Hukum dan Permohonan Keadilan Restoratif

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa status Adam Deni dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Dalam pemeriksaan, Adam mengakui seluruh perbuatannya dan mengajukan permohonan keadilan restoratif. Namun, polisi tetap memproses hukum secara profesional.

“Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).

Budi menegaskan bahwa meskipun motif Adam dipicu perselisihan pribadi, tindakan intimidasi dengan senjata dan perusakan properti publik adalah melanggar hukum dan harus diproses.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Peristiwa

Peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing. Adam mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk. Ia kemudian merusak papan reklame neon box, dinding pembatas gypsum, kursi, dan fasilitas sanitasi. Tak hanya itu, Adam juga mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan airsoft gun yang terselip di pinggangnya.

Aksi berlanjut pada Kamis malam (18/6) pukul 19.30 WIB, saat Adam kembali mendatangi lokasi dan merusak eksterior mobil milik korban yang terparkir. Polsek Cilincing yang menerima laporan segera mengamankan Adam tanpa perlawanan fisik, lalu melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara.

Barang Bukti dan Kerugian

Polisi menyita satu unit airsoft gun serta barang bukti lain berupa rekaman CCTV ruko dan keterangan tujuh orang saksi. Total kerugian material yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 15 juta.

Atas perbuatannya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menjerat Adam dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga